Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Anggota Brimob di Bali Diduga Jual Mobil Hasil Curian Seharga Rp102 Juta, Masih Beraktivitas Normal di Kantor

Jakarta,NortonNews  – Seorang oknum anggota Brimob Polda Bali bernama I Kadek Aditya Pradnyana Putra divonis hukuman penjara selama satu tahun setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pencurian dan pencurian dengan pemberatan yang terjadi di Kabupaten Gianyar, Bali.

Putusan tersebut dibacakan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Gianyar pada Senin, 25 Mei 2026. Selain dijatuhi hukuman badan, terdakwa juga menerima sanksi tambahan berupa pencabutan hak untuk menjadi anggota Polri selama dua tahun.

Perkara ini bermula dari aksi pencurian yang dilakukan terdakwa di sebuah rumah warga di Desa Batubulan, Kecamatan Sukawati, Gianyar, pada dini hari 29 Desember 2025. Saat menjalankan aksinya, pelaku memanfaatkan situasi rumah yang sedang sepi serta gerbang rumah yang diketahui tidak terkunci dengan rapat.

Dalam aksinya, terdakwa mengambil sejumlah barang berharga milik korban, mulai dari BPKB mobil Daihatsu Terios, laptop, charger, hingga sejumlah uang asing. Saat berada di lokasi, pelaku juga menemukan STNK kendaraan yang tersimpan di dalam mobil yang terparkir di garasi rumah korban.

Setelah itu, terdakwa memesan jasa pembuatan kunci duplikat melalui media sosial. Dengan kunci tersebut, ia berhasil membawa kabur mobil korban lalu menjualnya kepada seorang penadah dengan harga Rp102 juta. Dari hasil transaksi tersebut, pelaku menerima uang muka sebesar Rp50 juta yang

dikirim langsung ke rekening pribadinya.

Meski telah melakukan tindak pidana, terdakwa diketahui tetap menjalankan aktivitas seperti biasa sebagai anggota Brimob di Mako Brimob Polda Bali dengan mengenakan seragam dinas.

Kasus tersebut akhirnya terbongkar setelah Satreskrim Polres Gianyar melakukan penyelidikan bersama pemeriksaan internal oleh Propam Polri. Terdakwa kemudian diamankan pada 15 Januari 2026.

Akibat kejadian itu, korban ditaksir mengalami kerugian hingga Rp147,8 juta. Dalam putusannya, majelis hakim juga memerintahkan agar sejumlah barang bukti seperti mobil, laptop, BPKB, dan STNK dikembalikan kepada korban. Sementara barang lain yang digunakan untuk mendukung aksi kejahatan, termasuk kunci duplikat, diputuskan untuk dimusnahkan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...