Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Hakim mengabulkan permohonan penahanan rumah terhadap Nadiem Makarim

NortonNews.com – Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi, Nadiem Makarim, resmi dialihkan status penahanannya dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah dalam perkara dugaan korupsi pengadaan Chromebook.

Ketua Majelis Hakim, Purwanto S. Abdullah, menyampaikan penetapan tersebut dalam sidang terbuka di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Senin malam (11/5/2026). Hakim mengabulkan permohonan penasihat hukum terdakwa untuk mengubah jenis penahanan.

Dengan keputusan itu, Nadiem yang sebelumnya ditahan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, kini menjalani tahanan rumah di kediamannya yang berada di kawasan Dharmawangsa, Jakarta Selatan.

Hakim menyatakan bahwa status penahanan Nadiem Anwar Makarim dialihkan dari Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan menjadi tahanan rumah di kediaman pribadinya.

Dalam penetapan tersebut, majelis hakim menetapkan sejumlah ketentuan ketat bagi Nadiem selama menjalani tahanan rumah. Ia diwajibkan berada di kediaman selama 24 jam setiap hari dan tidak diperbolehkan meninggalkan rumah dengan alasan apa pun, kecuali untuk keperluan operasi pada 13 Mei 2026, kontrol medis dengan izin tertulis dari majelis hakim, serta menghadiri persidangan.

Hakim juga menyebut kemungkinan pemasangan alat pemantau elektronik jika fasilitas tersedia di Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat, dengan ketentuan bahwa alat tersebut tidak boleh dilepas, dirusak, dimanipulasi, atau diganggu fungsinya oleh terdakwa.

Selain itu, Nadiem diwajibkan melapor kepada jaksa penuntut umum dua kali dalam seminggu, yaitu setiap hari Senin dan Kamis pada pukul 10.00 hingga 12.00 WIB.

Majelis hakim juga memerintahkan Nadiem untuk menyerahkan seluruh dokumen perjalanan, termasuk paspor Republik Indonesia maupun paspor asing jika dimiliki, paling lambat 1×24 jam setelah penetapan dibacakan.

Dilansir dari Kompas.com – Selain itu, ia dilarang berkomunikasi dengan saksi maupun terdakwa lain dalam perkara tersebut, baik secara langsung maupun tidak langsung, termasuk melalui berbagai sarana seperti tatap muka, telepon, pesan singkat, surat elektronik, maupun media sosial.

Hakim juga melarang Nadiem memberikan keterangan, wawancara, atau pernyataan kepada media massa terkait perkara ini tanpa izin tertulis dari majelis hakim.

Dalam penetapan tersebut, hakim menegaskan bahwa jika Nadiem melanggar salah satu dari syarat yang telah ditentukan, maka status penahanannya akan kembali diubah menjadi tahanan di Rumah Tahanan Negara.

Hakim menyatakan bahwa pelanggaran terhadap ketentuan tersebut akan berakibat pada pengalihan kembali jenis penahanan ke rutan.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...