NortonNews.com – Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer atau Noel, menyatakan akan melayangkan gugatan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) baik secara perdata maupun pidana dengan nilai mencapai Rp300 triliun.
Pernyataan itu disampaikan Noel saat berada di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (29/4/2026). Ia mengaku dirugikan setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi terkait praktik pemerasan dalam pengurusan sertifikat keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di Kementerian Ketenagakerjaan.
Noel menilai selama proses hukum berjalan, dirinya menjadi korban framing serta berbagai tudingan yang menurutnya tidak sesuai dengan fakta di persidangan. Ia juga mengklaim sejumlah informasi yang beredar telah mencoreng nama baiknya, termasuk isu dugaan pemerasan terhadap pihak swasta dan kepemilikan harta mewah.
Menurutnya, kesaksian para saksi yang dihadirkan tidak mampu membuktikan tuduhan tersebut. Oleh karena itu, ia merasa mengalami kerugian immateriil akibat opini publik dan pemberitaan yang berkembang.
Dilansir dari Lambeturah.co.id- Noel menambahkan, gugatan terhadap KPK akan segera diajukan dalam waktu dekat. Ia bahkan menyatakan, jika gugatan senilai Rp300 triliun itu dikabulkan, seluruh dana akan disalurkan kepada buruh dan masyarakat yang membutuhkan keadilan.
Ia menegaskan dana tersebut tidak akan digunakan untuk kepentingan pribadi maupun keluarga, dan siap membuat komitmen tertulis terkait penggunaannya.
Sementara itu, kasus yang menjerat Noel masih terus diproses di Pengadilan Tipikor Jakarta dan menjadi sorotan publik.


















































You must be logged in to post a comment Login