JAKARTA, NortonNews.com – Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Suhartoyo menyampaikan bahwa permohonan Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, untuk menjadi pihak terkait dalam uji materiil UU Peradilan Militer telah lebih dulu dibahas dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH).
“Jawaban yang kami sampaikan sebelumnya merupakan hasil dari RPH terkait posisi MK atas permohonan Andrie Yunus,” ujar Suhartoyo usai peluncuran buku Kemerdekaan Kekuasaan Kehakiman di Gedung MK, Jakarta, Jumat (17/4/2026).
Dalam sidang lanjutan perkara nomor 260/PUU-XXIII/2025, Suhartoyo menegaskan bahwa MK tidak dapat menerima permohonan tersebut karena tahapan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait telah terlewati.
Keputusan itu sebelumnya juga telah diumumkan dalam sidang lanjutan yang digelar di Gedung MK, Jakarta, pada Selasa (14/4/2026).
Dilansir dari Kompas.com – Ketua MK Suhartoyo menyatakan bahwa berdasarkan hasil pembahasan dalam Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), permohonan tersebut tidak dapat diterima sebagai pihak terkait untuk didengarkan langsung dalam persidangan. Hal itu disampaikan sebagaimana dikutip dari siaran ulang sidang di kanal YouTube MK.
Diketahui, permohonan Andrie diajukan pada Selasa, berdekatan dengan jadwal persidangan. Sementara itu, uji materiil yang diajukan oleh Lenny Damanik dan Eva Meliani Br Pasaribu saat itu telah memasuki tahap pemeriksaan keterangan ahli.
Suhartoyo menjelaskan, permohonan Andrie Yunus untuk menjadi pihak terkait tidak dapat diterima karena tahapan untuk mendengarkan keterangan pihak terkait sudah terlewati.
Meski tidak dapat menyampaikan keterangan secara langsung dalam uji materiil yang tengah berlangsung, majelis hakim menyarankan agar Andrie tetap mengajukan pandangannya sebagai informasi tambahan atau ad informandum.
Suhartoyo menambahkan, keterangan tersebut tetap bisa disampaikan dalam bentuk ad informandum dan nantinya akan dipertimbangkan oleh Majelis Hakim saat proses pengambilan keputusan.
























































You must be logged in to post a comment Login