BANDUNG, NortonNews.com – Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, berencana memperketat kembali aturan pembatasan aktivitas malam bagi pelajar menyusul meninggalnya Muhammad Fahdly Arjasubrata (17), siswa SMAN 5 Bandung, yang diduga menjadi korban pengeroyokan di kawasan Cihampelas, Kota Bandung. Dedi menekankan bahwa penguatan aturan ini penting untuk menjaga keselamatan siswa dan mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
“Nanti setelah Lebaran, kami akan menegaskan kembali. Yang paling utama, seluruh rangkaian ini berada di bawah tanggung jawab bupati dan wali kota,” ujar Dedi kepada wartawan di Gedung Sate, Bandung, Senin (16/3/2026).
Dilansir dari KOMPAS.com- Sebelumnya, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah mengeluarkan surat edaran nomor 51/PA.03/DISDIK pada 23 Mei 2025 yang mengatur pembatasan aktivitas malam bagi pelajar. Aturan itu melarang peserta didik berada di luar rumah antara pukul 21.00 hingga 04.00 WIB.
“Aturan ini diterapkan untuk semua jenjang pendidikan, dari SD hingga SMA, kecuali untuk kegiatan resmi sekolah, aktivitas keagamaan yang mendapat izin orang tua, atau keadaan darurat.”
“Dedi mengimbau seluruh bupati dan wali kota agar berperan aktif dalam pengawasan wilayah masing-masing, termasuk dengan memperkuat patroli malam.”
“Selain peran pemerintah daerah, Dedi menekankan pentingnya komitmen orangtua terhadap kesepakatan bersama terkait pengawasan anak di luar jam sekolah.
‘Orangtua sudah menandatangani pernyataan yang mengatur bahwa anak harus sudah di rumah pukul 21.00 WIB, tidak mengendarai kendaraan bermotor, dan tidak melakukan tindakan mabuk-mabukan. Semua itu tercantum dalam pernyataan,’ tegas Dedi.”
“Mengenai kasus yang menimpa Fahdly, Dedi menegaskan bahwa kepolisian akan menindak para pelaku sesuai hukum yang berlaku untuk memberi efek jera. Selain itu, pihaknya berkomitmen memperkuat pengawasan terhadap aktivitas pelajar demi menjaga ketertiban masyarakat.”

























































You must be logged in to post a comment Login