JAKARTA,NortonNews.com – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.
Amar putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menegaskan bahwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.
“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada terdakwa,” kata hakim saat membacakan amar putusan pada Selasa (10/3/2026).
Dilansir dari iNews.id – Selain itu, Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan Rp6 miliar, sisa kewajiban uang pengganti tinggal Rp500 juta.
“Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan tersebut,” tambah hakim.
“Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.






















































You must be logged in to post a comment Login