Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Mantan pejabat Kominfo Semuel Abrijani dipidana 6 tahun penjara terkait PDNS

JAKARTA,NortonNews.com – Mantan Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Aptika) di Kementerian Komunikasi dan Informatika, Semuel Abrijani Pangerapan, dinyatakan bersalah atas dugaan korupsi Pusat Data Nasional Sementara (PDNS). Ia dijatuhi hukuman enam tahun penjara dalam kasus tersebut.

Amar putusan dibacakan oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (10/3/2026). Majelis hakim menegaskan bahwa Semuel terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana seperti yang didakwakan oleh penuntut umum.

“Majelis hakim menjatuhkan hukuman penjara selama 6 tahun kepada terdakwa,” kata hakim saat membacakan amar putusan pada Selasa (10/3/2026).

Dilansir dari iNews.id – Selain itu, Semuel juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp6,5 miliar. Namun, karena terdakwa telah mengembalikan Rp6 miliar, sisa kewajiban uang pengganti tinggal Rp500 juta.

“Apabila terpidana tidak melunasi sisa uang pengganti dalam waktu satu bulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta bendanya bisa disita dan dilelang oleh jaksa untuk menutupi kekurangan tersebut,” tambah hakim.

“Jika terpidana tidak memiliki harta yang cukup untuk membayar uang pengganti, maka akan dikenakan tambahan hukuman penjara selama 6 bulan,” lanjutnya.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...