Jakarta, Norton News – dikutip dari cnbcindonesia.com, Pemerintah terus memperkuat akses layanan kesehatan bagi masyarakat melalui program BPJS Kesehatan. Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 63 Tahun 2022, iuran peserta BPJS Kesehatan dibedakan berdasarkan status kepesertaan dan jenis pekerjaan.
Peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) iurannya sepenuhnya ditanggung pemerintah. Sementara itu, peserta Pekerja Penerima Upah (PPU) seperti ASN, TNI, Polri, dan pegawai swasta membayar iuran sebesar 5% dari gaji bulanan—dengan rincian 4% ditanggung pemberi kerja dan 1% oleh peserta.
Bagi peserta mandiri atau Bukan Penerima Upah (PBPU), tarif iuran per bulan ditetapkan sebagai berikut:
- Kelas III: Rp 35.000 (dengan subsidi pemerintah sebesar Rp 7.000)
- Kelas II: Rp 100.000
- Kelas I: Rp 150.000
Untuk keluarga tambahan dan kerabat lainnya seperti orang tua, mertua, atau saudara, iuran ditetapkan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan, dibayar sendiri oleh peserta PPU.
Khusus bagi veteran dan perintis kemerdekaan beserta keluarganya, iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan III/a dengan masa kerja 14 tahun, sepenuhnya ditanggung negara.
Iuran BPJS Kesehatan wajib dibayar paling lambat tanggal 10 setiap bulan. Sejak 1 Juli 2016, tidak ada denda keterlambatan pembayaran iuran. Namun, denda akan dikenakan jika peserta menerima pelayanan rawat inap dalam waktu 45 hari setelah status kepesertaan diaktifkan kembali. Besaran denda ditentukan 5% dari biaya pelayanan dikalikan jumlah bulan tertunggak, maksimal Rp 30 juta.
Pemerintah menegaskan bahwa penyesuaian tarif ini bertujuan menjaga kesinambungan layanan dan mendorong kepesertaan aktif demi perlindungan kesehatan jangka panjang.
You must be logged in to post a comment Login