
Judi online 1XBET, polisi menetapkan 9 tersangka. (Rumondang Naibaho/detikcom)
Jakarta, Norton news – Dikutip dari Detik.com Polisi mengungkap perputaran uang yang fantastis dalam kasus judi online 1XBET. Salah satu tersangka, yang berstatus sebagai member platinum, diketahui bisa menghabiskan hingga Rp 6 miliar per bulan di situs tersebut.
Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro, menyatakan bahwa skala permainan di situs judi ini cukup mencengangkan.
Pengusaha Hobi Judi, Main Jutaan hingga Miliaran Rupiah
Dari total sembilan tersangka yang berhasil diringkus, salah satunya adalah pria berinisial RI (40). Dia merupakan seorang pengusaha yang gemar bermain judi online.
RI diketahui memiliki pola permainan progresif, di mana taruhannya terus meningkat setiap harinya.
Terhubung dengan Jaringan Internasional
Selain RI, polisi juga menangkap delapan tersangka lainnya, yang memiliki peran berbeda dalam operasional situs judi 1XBET di Indonesia:
- AW (31) – Agen grup Belklo Situs 1XBET
- RNH (34) – Supervisor operator
- RW (32) – Admin keuangan
- MYT (31) – Operator
- RI (40) – Member platinum
- AT (34) – Agen grup Mimosa Situs 1XBET
- DHK (37) – Supervisor operator
- FR (31) – Operator
- WY (30) – Admin keuangan
Menurut Djuhandhani, para tersangka ini tidak menggunakan rekening pribadi untuk transaksi judi, melainkan memakai rekening orang lain sebagai rekening penampung, deposit, dan pembayaran (withdraw).
Lebih lanjut, polisi menemukan bahwa jaringan ini terhubung dengan sindikat judi online internasional. Mereka bekerja sama dengan agen dari berbagai negara seperti China, Filipina, Kamboja, Vietnam, dan Thailand. Para pelaku menggunakan Telegram, Skype, dan WhatsApp untuk bertukar data perbankan dan memantau pengawasan dari aparat hukum di masing-masing negara.
Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan sejumlah pasal, di antaranya:
- Pasal 303 KUHP tentang perjudian,
- Pasal 45 ayat 3 juncto Pasal 27 ayat 2 UU No 1 Tahun 2024 tentang ITE,
- Pasal 55 KUHP,
- Pasal 3, 4, 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).


















































You must be logged in to post a comment Login