Connect with us

Hi, what are you looking for?

Terbaru

Driver Ojol Bakal Jadi Pekerja, Bukan Mitra Aplikator Kata Menkomdigi: 3 Kementerian Akan Bahas Aturannya

Foto: Kompas.com/Adhyasta Dirgantara

Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kompas.com, Menteri Komdigi Meutya Hafid menjelaskan rencana pemerintah yang akan menetapkan pengemudi ojek online (ojol) sebagai karyawan, bukan sekadar mitra aplikasi.

Meutya menyatakan telah mengadakan diskusi dengan Menteri Perhubungan Dudy Purwagandhi mengenai rencana tersebut. Keduanya sepakat bahwa penting bagi sistem transportasi online memiliki peraturan yang jelas untuk kedua belah pihak, baik aplikasi maupun pengemudi.

Namun, dalam waktu dekat, mereka akan mengadakan pertemuan bersama Kementerian Perhubungan dan Kementerian Ketenagakerjaan untuk membahas lebih mendalam mengenai rencana ini.

Baca Juga: 

Puncak Demonstrasi di Indonesia Berlangsung Saat Pelantikan Pejabat Daerah di Istana

“Jadi, kemarin Pak Menhub (Dudy Purwagandhi) sudah hadir, kemudian di istana, dalam rapat terbatas saya juga berdiskusi dengan Menaker. Kami telah membuat kesepakatan untuk berbincang bertiga antara kementerian ini,” ujarnya setelah mengikuti acara Katadata IDE di Jakarta, Selasa (18/2/2025).

“Karena sebelumnya mungkin secara terpisah untuk mempertimbangkan bagaimana menghasilkan regulasi yang baik untuk sistem transportasi online. Pada dasarnya, ini memang perlu diatur. Jadi jika saat ini belum ada regulasi, kami semua sepakat bahwa harus segera ada peraturan,” tambahnya.

Meski begitu, Meutya enggan memberikan informasi lebih lanjut tentang regulasi mana yang akan ditekankan oleh ketiga kementerian. Begitu juga saat ditanya mengenai kebijakan lanjutan terkait potongan biaya dari aplikasi platform ride hailing yang dikeluhkan oleh para pengemudi ojol.

Baca Juga:

Aceh Saat Ini Memiliki Kereta Api Perintis, Tarifnya Hanya Rp 2.000

“Saya khawatir salah menyampaikan karena saya tidak paham tentang teknisnya, dan peraturan teknisnya itu ada di Kemenaker,” tuturnya.

Sebelumnya, Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Emmanuel Ebenezer (Noel) mengungkapkan bahwa Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) sedang mempersiapkan regulasi untuk menetapkan status pengemudi ojek online (ojol) sebagai pekerja.

Noel menjelaskan bahwa regulasi ini bertujuan untuk mengubah status pengemudi ojol dari sekadar mitra menjadi karyawan.

“Ke depannya, kami akan merumuskan regulasi untuk memastikan mereka memiliki status hukum sebagai karyawan, bukan lagi sekadar mitra. Hal ini sangat penting,” ungkap Noel di Kantor Kemenaker, Jakarta, Senin (17/2/2025).

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...