Jakarta, Norton News – Dikutip dari Bisnis.com, Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait, yang akrab disapa Ara, mengungkapkan rencana pemerintah untuk menerapkan sanksi bagi individu yang tidak memperoleh izin dalam membangun rumah pribadi atau Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
Ara menjelaskan langkah ini bertujuan untuk menyesuaikan data kepemilikan rumah masyarakat yang akan diintegrasikan ke dalam sistem Kementerian PKP.
“Banyak yang membangun rumah secara mandiri, di desa kita terdapat yang membangun tanpa izin, jadi izin ini perlu diurus karena jika tidak, saya akan memberikan denda,” ungkap Maruarar saat ditemui di acara Mandiri Investment Forum (IMF) di Jakarta, Selasa (11/2/2025).
Baca Juga:
Cek Kesehatan Gratis Setara dengan Rp 1,6 Juta sampai Rp 2 Juta Untuk Per Orang
Ara menambahkan bahwa penertiban ini sejalan dengan semakin mudah dan cepatnya proses pengajuan izin PBG. Selain itu, proses ini juga tidak memerlukan biaya sama sekali.
Ketika ditanya mengenai kapan denda tersebut akan mulai diberlakukan, Ara belum memberikan detail. Ia menyatakan bahwa saat ini pihaknya masih dalam tahap sosialisasi kepada masyarakat.
“Tentu saja negara harus memberikan imbalan dan hukuman kepada masyarakat sesuai dengan peraturan yang berlaku,” tambahnya. Ara juga menekankan bahwa dengan izin PBG, nilai properti masyarakat akan jauh lebih meningkat.
Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah resmi menetapkan percepatan proses pengurusan PBG bagi masyarakat melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri, yang terdiri dari Menteri Perumahan, Menteri Pekerjaan Umum Dody Hanggodo, dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian.
Baca Juga:
Kemenkes Membatasi 30 Kuota Harian untuk Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Puskesmas
“SKB tiga menteri sudah diterapkan oleh sekitar 180 kepala daerah, mengeluarkan peraturan daerah (perka) untuk PBG dengan biaya 0%, Rp0 bagi Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR),” jelas Ara beberapa waktu lalu. Dalam keputusan dari ketiga menteri tersebut, biaya BPHTB yang awalnya sebesar 5% untuk rumah yang dibeli masyarakat berpenghasilan rendah juga telah dihapuskan.
Selanjutnya, Ara menambahkan PPN untuk rumah yang nilainya di bawah Rp2 miliar juga dikenakan 0%, sehingga gratis. Terkait dengan kriteria masyarakat berpenghasilan rendah, Menteri Perumahan menyebutkan salah satunya adalah mereka yang memiliki penghasilan di bawah Rp8 juta.
“Ini waktunya buat rakyat membangun rumah, karena dulu nggak ada kebijakan ini. Dulu, nggak ada kebijakan yang BPHTB-nya 0%, kemudian PBG-nya 0%. Jadi, ini jelas kebijakan yang pro rakyat, terutama rakyat kecil,” pungkas Ara.














































You must be logged in to post a comment Login