
Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol berbicara selama konferensi pers bersama dengan Presiden Prancis Emmanuel Macron di istana Elysee di Paris, Selasa, 20 Juni 2023. (Sumber Foto: Christophe Petit Tesson, AP)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNBC Indonesia, Presiden Korea Selatan Yoon Suk Yeol terus menghadapi berbagai tantangan setelah menetapkan darurat militer pada Selasa lalu. Setelah parlemen Majelis Nasional mengusulkan pemakzulan, Kepolisian Korsel memutuskan untuk memeriksa Yoon pada Kamis (5/12/2024).
Dalam pernyataannya, Kepolisian Korea Selatan menyatakan bahwa Yoon akan menghadapi tuduhan pemberontakan setelah manuvernya tersebut. Menurut hukum, pelanggaran seperti ini dapat dijatuhi hukuman mati.
“Penyelidikan atas Presiden Yoon sedang berlangsung terkait tuduhan ‘pemberontakan’, sebuah kejahatan yang melebihi batas kekebalan presiden dan dapat dihukum mati. Ini terjadi setelah pihak oposisi mengajukan keluhan terhadapnya serta tokoh-tokoh penting lainnya,” demikian isi pernyataan tersebut, seperti dikutip oleh AFP.
Baca Juga: Imigrasi Batam Tangkap Buronan Interpol
Sebelumnya, pada Selasa malam, Presiden Korea Selatan Yoon mengejutkan negara dengan mengumumkan darurat militer di televisi. Ia menyatakan bahwa langkah ini diberlakukan karena ancaman dari Korea Utara dan ‘kegiatan anti-negara’ oleh lawan politik dalam negeri.
Meskipun demikian, dekrit ini gagal hanya 6 jam setelah diberlakukan oleh Yoon. Penyebabnya adalah keputusan dari 190 anggota parlemen di Majelis Nasional yang menolak dekrit tersebut dari total 300 anggota.
Pada hari Kamis, parlemen Majelis Nasional Korea Selatan memulai proses untuk menjatuhkan Yoon. Mereka menuduh bahwa Yoon telah ‘melanggar konstitusi dan hukum’ serta mengklaim presiden berusaha menghindari penyelidikan terkait dugaan tindakan ilegal yang melibatkan dirinya dan keluarganya.
Baca Juga: Potensi Erupsi Freatik di Tangkuban Parahu
Meskipun demikian, sejumlah pejabat Partai Kekuatan Rakyat (PPP) yang dipimpin oleh Yoon menyatakan bahwa walaupun mereka telah meminta Yoon untuk meninggalkan partai karena ‘darurat militer yang tidak konstitusional’, mereka akan menolak mosi pemakzulan.
Menurut Choo Kyung Ho, seorang pejabat partai, semua anggota parlemen dari Partai Kekuatan Rakyat yang berjumlah 108 orang akan tetap bersatu dalam menolak pemakzulan presiden.
Di sisi lain, anggota parlemen Kim Seung Won menyatakan bahwa keputusan Yoon untuk memberlakukan darurat militer adalah kesalahan fatal yang ‘tidak dapat dimaafkan’.
“Kejahatan ini sungguh tak termaafkan. Itu adalah pelanggaran yang tidak dapat, seharusnya tidak, dan tidak akan dimaafkan,” ujarnya.
Pemungutan suara untuk pemakzulan dijadwalkan berlangsung pada pukul 19.00 waktu setempat. Apabila mosi tersebut disetujui, Yoon akan diskors sambil menunggu keputusan dari hakim Mahkamah Konstitusi. Jika para hakim menyetujuinya, Yoon akan resmi dimakzulkan dan harus diadakan pemilihan baru dalam kurun waktu 60 hari.
Baca Juga: Jadwal dan Cara Daftar Lelang Barang Rampasan Korupsi KPK
Sementara itu, di ranah politik Korea Selatan, Partai Demokrat yang berperan sebagai oposisi mendominasi parlemen. Politikus dari partai ini telah berkali-kali mendesak pihak berwenang untuk menyelidiki berbagai pelanggaran oleh Yoon, termasuk skandal yang melibatkan istrinya, Kim Keon Hee. Ia dituduh terlibat dalam korupsi dan penyalahgunaan kekuasaan, terutama terkait dugaan menerima tas Dior dari seorang pendeta.
Selain itu, minggu ini Partai Demokrat yang beroposisi memotong 4,1 triliun won (Rp 46 triliun) dari anggaran pemerintah Yoon sebesar 677,4 triliun won (Rp 7.600 triliun). Sayangnya bagi Presiden Yoon tidak memiliki hak veto atas keputusan tersebut sehingga harus menerima pemangkasan anggaran ini.
Celeste Arrington, pengamat dari Institut Studi Korea Universitas George Washington, mengatakan kepada BBC bahwa Yoon mengalami penurunan kekuasaan menjadi presiden yang lemah dan terpaksa memveto rancangan undang-undang yang disahkan oleh oposisi. Ini adalah taktik yang digunakan dengan frekuensi luar biasa tinggi.
Baca Juga: PM Prancis Digulingkan Parlemen Lewat Mosi Tidak Percaya






















































You must be logged in to post a comment Login