(Jakarta, Norton News) – di lansir dari kompas.com Kelanjutan dari buntut terkait kasus penembakan sesama anggota polisi masih berlanjut. Berdasarkan keputusan Kepolisian telah resmi memecat dan melakukan pemberhentian secara tidak hormat terhadap Kabag Ops Polres Solok Selatan, AKP Dadang Iskandar selaku pelaku penembakan sesama polisi. Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil sidang etik yang digelar oleh Divisi Prosesi dan Pengamanan (Propam) Polri di Gedung TNCC, Mabel Polri, Jakarta hari ini Selasa (26/11/2024).
Polri juga memberikan sanksi etika kepada AKP Dadang Iskandar dengan menyatakan perbuatan yang dilakukannya sebagai perbuataan tercela dan atas hukuman tersebut pelaku tidak mengajukan banding.
Sebelumnya, di hari Jumat (22/11/2024) lalu, AKP Dadang Iskandar melakukan penembakan kepada Kompol Anumerta Ulil Riyanto Anshari di Mapolres Solok Selatan.
Polda Sumatra Barat sendiri saat ini masih memeriksa terkait kasus penembakan ini dengan dugaan karena ketidaksukaan. Ketidaksukaan yang dimaksud dimana korban menangkap seseorang terkait kasus tambang pasi dan batu ilergal di Kabupaten Solok Selatan.















































You must be logged in to post a comment Login