
Foto: Bisnis/Ni Luh Anggela
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Bisnis.com Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menanggapi penolakan dari serikat buruh terhadap rancangan Peraturan Menaker (Permenaker). Rancangan Permenaker tersebut direncanakan akan membagi upah minimum menjadi dua jenis, yaitu upah minimum berbasis pekerjaan padat dan upah minimum berbasis modal padat.
Yassierli mengingatkan buruh agar tidak khawatir karena hingga saat ini belum ada pengesahan mengenai formula UMP untuk tahun 2025. “Kan masih dalam proses. Apa yang mau ditolak kan belum selesai prosesnya. Pastinya menunggu arahan dari Presiden. Saya harus minta arahan terlebih dahulu,” jelasnya kepada jurnalis di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (25/11). Oleh karena itu, dia setuju untuk mendiskusikan isu tersebut saat memenuhi undangan dari Presiden Prabowo Subianto ke Istana Kepresidenan, Jakarta, pada sore ini, Senin (25/11).
Baca Juga: Kenaikan UMP 2025 Batal Ditetapkan Hari ini, Berikut Ungkap Kemnaker
Yassierli menambahkan bahwa Prabowo akan meminta informasi terkait perkembangan isu ketenagakerjaan. Hal ini penting karena Prabowo baru saja kembali dari kunjungan ke 6 negara dalam waktu 2 minggu. “Pembahasannya adalah, Pak Presiden baru kembali, ada yang perlu dilaporkan mengenai masalah ketenagakerjaan. Juga sekalian update arahan dari beliau. Rumusan UMP mungkin menjadi salah satunya. Nanti kita lihat saja,” ujarnya.
Di sisi lain, Yassierli mengungkapkan bahwa dia belum bisa memastikan kapan peraturan yang berhubungan dengan kehidupan masyarakat ini akan ditandatangani oleh Presiden Ke-8 RI. Ini karena saat ini ada kondisi yang berbeda, yaitu menanggapi keputusan Mahkamah Konstitusi (MK). “Kami tidak bisa menjanjikan kapan akan diumumkan. Kami masih menunggu arahan dari beliau.
Baca Juga: Menaker Mengumumkan Hari Ini, UMP 2025 Pasti Akan Naik
Tahun ini ini adalah kondisi khusus karena ada putusan MK,” tambah Yassierli. Sebelumnya, Presiden Partai Buruh sekaligus Presiden KSPI, Said Iqbal, menolak isu mengenai Menteri Ketenagakerjaan terkait rencana kenaikan upah minimum yang dibagi menjadi dua kategori, yaitu kenaikan upah minimum untuk industri padat karya dan untuk industri padat modal.
“Pembagian dua kategori kenaikan upah minimum ini melanggar keputusan Mahkamah Konstitusi karena dalam putusan MK tersebut hanya menyebutkan kenaikan upah minimum berdasarkan inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu (α), dengan mempertimbangkan proporsionalitas kebutuhan hidup layak (KHL),” tegas Said Iqbal.















































You must be logged in to post a comment Login