(Jakarta, Norton News)– Di lansir dari cnnindonesia.com Polisi telah menetapkan sopir truk Rosalia Express sebagai tersangka dalam kecelakaan yang terjadi di Tol Pemalang. Supir truk tersebut menabrak mobil kru liputan TVOne di jalan tol Pemalang-Batang KM 315+900. Sopir truk diduga tertidur sebentar sehingga truk oleng dan menabrak mobil TVOne pada Kamis (31/10/24). Kasus ini ditingkatkan ke penyidikan setelah olah TKP, pemeriksaan saksi, dan gelar perkara.
Kabid Humas Polda Jateng mengatakan bahwa sopir truk dengan inisial J ditetapkan sebagai tersangka dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Jumat (1/11/24). Kemudian, Direktur Lalu-Lintas Polda Jateng, Kombes Polisi Sonny Irawan, menyebut bahwa sopir truk awalnya mengaku menghindari mobil di depannya. Namun setelah didalami dengan keterangan beberapa saksi, sopir truk akhirnya mengaku bahwa dia tertidur sejenak atau micro sleep.
“Awalnya, saudara J mengatakan bahwa dia mencoba menghindari mobil, tetapi setelah kami memeriksa dengan beberapa saksi, akhirnya dia mengakui bahwa dia kehilangan konsentrasi atau micro sleep,” kata Sonny.
Polisi menangkap tersangka J sesuai dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009, dengan ancaman hukuman 6 tahun penjara.

kondisi kecelakaan di Tol Pemalang. – di kutip dari cnnindonesia.com
















































You must be logged in to post a comment Login