Jakarta Norton News – Mahkamah Konstitusi (MK) telah menerima gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 yang dilayangkan pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin). Anies menegaskan proses dan hasil harus dikoreksi.
Hal itu disampaikan Anies di Markas Timnas AMIN, Jakarta, Kamis (21/3/2024). Anies menegaskan bahwa baik atau buruknya hasil, tergantung pada hasil proses nya.
“Saya tegaskan sekali lagi, proses dan hasil sama-sama penting, karena proses yang benar akan memberikan hasil yang benar pula. Dan jika prosesnya bermasalah maka hasilnya bermasalah pula,” kata Anies kepada wartawan.
Anies pun menjelaskan alasannya menggugat hasil Pemilu 2024 kepada MK. Ia menilai bahwa ada masalah terhadap hasil tersebut. Sehingga harus dikoreksi.
“Maka kita menegaskan kepada semua bahwa apa yang kita alami, kita saksikan, dan disaksikan oleh beberapa banyak media pun menyaksikan, dari mulai aspek kebijakan, aturan, sampai eksekusi, ada banyak problem. Kita ingin agar itu semua dikoreksi. Supaya kejadian seperti ini tidak berulang lagi. Dan tadi malam saya sampaikan supaya tidak berulang lagi,” imbuhnya.
Di Lansir dari Detik.com. pasangan capres-cawapres nomor urut 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar mendaftarkan gugatan perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden tahun 2024 ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini telah diterima MK.
Dilihat dalam website Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan itu diterima dengan nomor 01-01/AP3-PRES/Pan.MK/03/2024. Tertanggal 21 Maret 2024 pukul 09.02 WIB.
Pokok perkara PHPU Presiden dan Wakil Presiden Tahun 2024. Dengan pemohon H Anies Rasyid Baswedan, Ph.D dan H Muhaimin Iskandar, Dr. (H.C).














































You must be logged in to post a comment Login