Jakarta, Norton News – Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan surat yang melarang pejabat dan pegawai pemerintah menggelar buka puasa bersama tahun ini. Namun, ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan anggaran untuk bukber.
Di kutip dari Detik.Com, arahan agar pejabat meniadakan buka puasa bersama itu tertuang dalam surat Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 perihal arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama. Surat tersebut diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung pada 21 Maret 2023.
Surat arahan itu ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga. Berikut ini poin-poinnya:
1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.
2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.
3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota.
Meski kini dilarang, ada sejumlah instansi yang sudah menyiapkan anggaran untuk buka bersama. Hal tersebut diketahui dari situs Sistem Informasi Rencana Umum Pengadaan (SiRUP) LKPP seperti dilihat Jumat (24/3/2023).


















































You must be logged in to post a comment Login