Jakarta ,NortonNews -Pelarian MR alias Bos Gendut, yang disebut sebagai salah satu tokoh dalam jaringan narkoba di kawasan Kampung Bahari, Jakarta Utara, akhirnya berakhir. Pria yang masuk dalam daftar pencarian Badan Narkotika Nasional (BNN) tersebut ditangkap saat sedang menjalani prosedur sedot lemak di sebuah klinik kecantikan di kawasan Mangga Besar, Jakarta Barat.
MR diamankan petugas pada Rabu (12/8/2026). Saat penangkapan berlangsung, ia diketahui tengah menjalani perawatan di klinik tersebut.
Direktur Penindakan dan Pengejaran Deputi Bidang Pemberantasan BNN RI, Brigjen Pol Roy Hardi Siahaan, membenarkan penangkapan MR. Ia menjelaskan bahwa petugas menemukan keberadaan buronan tersebut bukan di lokasi persembunyian ataupun ketika melakukan transaksi narkotika, melainkan saat menjalani perawatan kecantikan.
Diburu BNN Sejak 2025
Penangkapan MR merupakan hasil pengembangan kasus peredaran narkotika dalam jumlah besar yang sebelumnya diungkap BNN di kawasan Kampung Bahari.
MR telah masuk daftar buronan BNN sejak 7 November 2025. Ia diduga memiliki keterkaitan dengan jaringan peredaran narkotika yang melibatkan barang bukti sekitar 98 kilogram sabu.
Setelah kasus tersebut terungkap, MR melarikan diri dan menjadi target pengejaran aparat. Usai berhasil diamankan, ia langsung dibawa untuk menjalani pemeriksaan dan dimintai keterangan terkait jaringan narkotika yang diduga dikendalikannya.Pengembangan Kasus Berlanjut ke Kampung Bahari
Penangkapan MR kemudian menjadi bagian penting dalam pengembangan kasus di kawasan Kampung Bahari. Dari informasi yang diperoleh aparat, diduga masih terdapat barang bukti narkotika yang disimpan di wilayah tersebut.
aat petugas melakukan penggerebekan, situasi sempat memanas karena aparat mendapat perlawanan dari sejumlah orang yang diduga merupakan bagian dari kelompok MR. Dalam operasi tersebut, dua orang yang diduga sebagai loyalisnya turut diamankan.
Senjata hingga Aset Puluhan Miliar Disita
Dalam rangkaian pengungkapan kasus tersebut, BNN turut menyita berbagai barang bukti. Di antaranya narkotika jenis ganja atau Gorilla, uang tunai, senjata api beserta sejumlah peluru, hingga senjata tajam jenis samurai.
Aparat juga mengamankan sejumlah kendaraan, termasuk mobil BMW dan sepeda motor Vespa.
Selain dugaan tindak pidana narkotika, MR juga dikenakan sangkaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). BNN disebut telah menyita aset yang berkaitan dengan perkara tersebut dengan nilai sekitar Rp39 miliar, serta uang tunai sekitar Rp1,27 miliar.
aat ini, BNN masih melakukan pengembangan untuk mengungkap lebih jauh jaringan narkotika yang diduga berkaitan dengan MR. Aparat juga menelusuri aliran dana serta aset yang diduga berasal dari tindak pidana tersebut.























































You must be logged in to post a comment Login