Jakarta,NortonNews – Majelis hakim Pengadilan Negeri Kendari menjatuhkan vonis 1 tahun 6 bulan penjara kepada anggota DPRD Wakatobi, Litao alias La Lita, setelah dinyatakan bersalah dalam kasus pembunuhan terhadap Wiranto (17) yang terjadi pada 2014. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa (30/6/2026).
Kasus ini kembali menjadi sorotan karena Litao sempat melarikan diri dan berstatus buronan selama sekitar 11 tahun usai insiden pembunuhan yang terjadi saat acara joget di Kabupaten Wakatobi. Selama menjadi buronan, ia diketahui sempat berada di Jakarta sebelum kembali ke Wakatobi.
Pada Pemilu 2024, Litao mencalonkan diri sebagai anggota DPRD Wakatobi dari Partai Hanura dan berhasil terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Wangi-Wangi Selatan. Meski masih berstatus daftar pencarian orang (DPO), ia tetap dilantik sebagai anggota DPRD pada 2 Oktober 2024.
Litao baru ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Agustus 2025. Setelah proses hukum berjalan, pengadilan akhirnya menjatuhkan vonis bersalah atas kasus pembunuhan tersebut.
Putusan hakim tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kendari yang sebelumnya meminta hukuman 8 tahun penjara.
Kuasa hukum ayah korban, La Ode Muhammad Sofyan, menyatakan kekecewaannya terhadap vonis tersebut. Menurutnya, hukuman yang dijatuhkan belum mencerminkan rasa keadilan bagi keluarga korban, terlebih terdakwa sempat menjadi buronan selama bertahun-tahun.
Sofyan berharap jaksa mengajukan upaya hukum banding agar hukuman terhadap terdakwa dapat diperberat di tingkat pengadilan yang lebih tinggi.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara, Irwan, juga menyampaikan bahwa pihak kejaksaan menilai terdapat perbedaan yang cukup signifikan antara tuntutan JPU dan putusan majelis hakim. Karena itu, jaksa memastikan akan menempuh upaya banding.




















































You must be logged in to post a comment Login