Jakarta,NortonNews – Roy Suryo dan dr. Tifa Tidak Ditahan, Kejari Jakarta Selatan Kabulkan Penangguhan
Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak melakukan penahanan terhadap dua tersangka dalam kasus dugaan penyebaran tudingan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Kedua tersangka tersebut adalah Roy Suryo dan Tiffauzia Tyassuma atau dr. Tifa.
Informasi tersebut disampaikan kuasa hukum keduanya, Refly Harun, yang menyebut bahwa permohonan penangguhan penahanan yang diajukan pihaknya telah disetujui oleh kejaksaan. Dengan keputusan tersebut, Roy Suryo dan dr. Tifa tidak menjalani masa penahanan setelah proses pelimpahan perkara.
Sebelum pelimpahan dilakukan, tim kuasa hukum diketahui telah mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan kepada Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Permohonan tersebut diajukan pada hari yang sama dengan harapan kedua kliennya tidak ditahan selama proses hukum berlangsung.
Sebelumnya, Roy Suryo dan dr. Tifa juga telah menjalani pemeriksaan lanjutan terkait perkara yang tengah ditangani. Keduanya bahkan sempat mendapatkan perawatan di RS Polri Kramat Jati sebelum proses pelimpahan berkas dilakukan.
Meski penahanan ditangguhkan, proses hukum atas kasus tersebut tetap berlanjut dan masih ditangani oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan sesuai ketentuan yang berlaku.






















































You must be logged in to post a comment Login