Jakarta,NortonNews – Pulau Katang yang berada di Kecamatan Katang Bidare, Kabupaten Lingga, Kepulauan Riau, menjadi perbincangan publik setelah diduga ditawarkan untuk dijual melalui media sosial Threads dengan nilai mencapai Rp65 miliar.
Dalam unggahan yang viral, pulau seluas sekitar 73 hektare tersebut disebut memiliki dokumen perizinan lengkap, Hak Guna Bangunan (HGB) selama 45 tahun, akses strategis menuju Singapura, serta dinilai berpotensi dikembangkan sebagai pulau pribadi maupun kawasan resort wisata.
Ramainya unggahan tersebut memicu berbagai pertanyaan dari masyarakat terkait legalitas penjualan pulau di Indonesia. Menanggapi hal itu, Gubernur Kepulauan Riau, Ansar Ahmad, menegaskan bahwa pulau tidak dapat diperjualbelikan secara utuh karena tetap berada di bawah ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku di Indonesia.
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau menyatakan akan melakukan penelusuran lebih lanjut terkait informasi yang beredar di media sosial tersebut. Sementara itu, pihak pemerintah setempat mengaku belum mengetahui secara pasti status kepemilikan Pulau Katang maupun kebenaran informasi penawaran yang tengah viral.






















































You must be logged in to post a comment Login