(Jakarta,Norton News)– di lansir dari detik.com Kepolisian telah menyita sejumlah besar barang bukti terkait kasus mafia akses situs judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (KomDigi). Termasuk dana lebih dari Rp 73,7 miliar.
Kombes Adi menyampaikan bahwa pihaknya menyita berbagai jenis barang bukti dari 15 tersangka, antara lain 34 unit telepon genggam; 23 unit laptop, 20 unit lukisan, 16 unit mobil, 16 unit monitor mewah, empat tablet, empat unit senjata api, dua unit senjata api, satu unit sepeda motor, dan 215 unit serta setegah gram logam mulia.
Kepala Humas Polda Metro Jaya Combes Ade Ali Shyam Indradi menyampaikan kepada wartawan, Kamis (7/11/2024) bahwa ada uang tunai sejumlah Rp 73.723.488.957 disita dengan rincian dalam mata uang Rupee, USD dan SGD .
Lebih spesifiknya, Rupiah ada Rp 35.792.110.000. SGD ada $2,955,779 atau senilai Rp 35,043,272,457. USD Lalu ada dengan jumlah $183.500 atau senilai Rp 2.888.165 miliar.
Selain itu, polisi menyita 215 gram logam mulia, senjata api, 20 lukisan dan sejumlah barang lainnya. Kepolisian saat ini sedang melakukan penyelidikan detail atas insiden .
Saat ini, total ada 15 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, termasuk 11 orang karyawan KomDigi. Daftar tersangka mencakup tiga tersangka utama AK, AJ, dan A yang mengelola “kantor satelit” di kawasan Galaxy, Kota Bekasi. Polisi juga telah menunjuk DPO dengan insial A dan M.

Penangkapan pelaku Korupsi Judi Online Komdigi/Detik.com















































You must be logged in to post a comment Login