Connect with us

Hi, what are you looking for?

International

Thailand Resmi Legalkan Pernikahan Sesama Jenis, PM Kibarkan Bendera Pelangi Sebagai Simbol Kesetaraan

Thailand’s new Prime Minister Paetongtarn Shinawatra. Foto: AP/Sakchai Lalit.

Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Thailand membuat sejarah besar dengan mengesahkan undang-undang (UU) yang mengakui pernikahan sesama jenis, menjadikannya negara pertama di Asia Tenggara yang mengesahkan kebijakan ini. Perdana Menteri Thailand, Paetongtarn Shinawatra, menyambut langkah besar ini dengan mengibarkan bendera pelangi di seluruh negeri.

Bendera pelangi, simbol kebanggaan bagi komunitas LGBTQ, kini menjadi simbol kemenangan hak-hak kesetaraan di Thailand. UU tersebut memberikan hak yang setara kepada pasangan sesama jenis dalam berbagai aspek, termasuk hak hukum, keuangan, hingga medis, serta hak untuk mengadopsi anak dan mewarisi harta bersama.

Momen Bersejarah dengan Pernikahan Massal

Berlakunya UU ini juga diwarnai dengan pernikahan massal untuk puluhan pasangan sesama jenis dan transgender. Beberapa pasangan terkemuka, termasuk aktor gay Thailand, Apiwat Apiwatsayree (40) dan Sappanyoo Panatkool (38), turut menikah dalam upacara bersejarah tersebut.

UU ini tidak hanya mengizinkan pasangan sesama jenis untuk menikah, tetapi juga mencakup penggunaan istilah netral gender, menggantikan kata-kata tradisional seperti “pria dan wanita” atau “suami dan istri”. Hal ini membuka kesempatan bagi kaum transgender untuk mendapatkan hak pernikahan dan kesetaraan penuh dalam aspek sosial dan hukum.

Dengan disahkannya UU Kesetaraan Pernikahan, Thailand menjadi negara pertama di ASEAN yang mengakui pernikahan sesama jenis, sekaligus negara ketiga di Asia setelah Taiwan dan Nepal. Perjuangan untuk kesetaraan pernikahan di Thailand telah berlangsung selama beberapa dekade, dan kini Thailand menempati posisi terdepan dalam mendukung hak-hak LGBTQ di Asia.

Mantan Perdana Menteri Thailand, Srettha Thavisin, yang hadir dalam pernikahan massal tersebut, juga mengungkapkan pendapatnya yang menyindir pernyataan kontroversial Presiden AS, Donald Trump, yang mengatakan hanya ada dua jenis kelamin yang diakui.

Dengan disahkannya UU ini, Thailand menunjukkan bahwa mereka membuka pintu bagi perubahan sosial yang lebih inklusif, menciptakan lingkungan yang lebih ramah bagi semua individu, tanpa memandang orientasi seksual atau identitas gender.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...