Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Terungkap: Grup ‘Fantasi Sedarah’ di Facebook Jadi Sarang Konten Asusila

Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya

Jakarta, Norton News – dikutip dari news.detik.com, Bareskrim Polri dan Direktorat Siber Polda Metro Jaya berhasil membongkar jaringan grup Facebook berisi konten asusila, termasuk ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’. Enam orang ditangkap, terdiri dari admin dan anggota aktif yang diduga terlibat dalam penyebaran pornografi anak serta eksploitasi perempuan.

Keenam tersangka berinisial DK, MR, MS, MJ, MA, dan KA diamankan dalam serangkaian operasi di Jawa Barat, Jawa Tengah, Lampung, dan Bengkulu. Barang bukti yang disita meliputi perangkat elektronik seperti ponsel, komputer, kartu SIM, serta dokumen digital berisi video dan foto pornografi.

6 Tersangka Grup Facebook ‘Fantasi Sedarah’

“Penangkapan dilakukan secara bertahap mulai 17 hingga 20 Mei 2025,” jelas Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim, Brigjen Himawan Bayu Aji, dalam konferensi pers di Jakarta, Rabu (21/5/2025).

Adapun peran dan motif pelaku
1. DK – Ditangkap di Jawa Barat pada 17 Mei. Sebagai anggota aktif ‘Fantasi Sedarah’, DK menjual konten pornografi anak dengan tarif Rp50 ribu untuk 20 konten dan Rp100 ribu untuk 40 konten. Motifnya adalah keuntungan finansial.
2. MR – Admin sekaligus pendiri grup ‘Fantasi Sedarah’ sejak Agustus 2024. Ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei. MR membuat grup untuk kepuasan pribadi dan berbagi konten ilegal.
3. MS & MJ – Keduanya aktif sebagai anggota dan pembuat konten asusila. MS merekam dirinya dengan korban anak di bawah umur, sementara MJ menyimpan video serupa. MJ juga buronan Polresta Bengkulu terkait kasus asusila anak.
4. MA – Anggota ‘Fantasi Sedarah’ yang mengunduh dan mengunggah ulang konten pornografi anak. Ditangkap di Lampung pada 20 Mei.
5. KA – Terkait grup ‘Suka Duka’, KA mengunduh dan menyebarkan konten asusila. Ditangkap di Jawa Barat pada 19 Mei.

Grup ‘Fantasi Sedarah’ dan ‘Suka Duka’ digunakan sebagai platform pertukaran konten eksploitasi seksual. Polisi menduga masih ada pelaku lain yang terlibat dan penyelidikan terus dilanjutkan. “Kami mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat dalam penyebaran konten ilegal dan segera melaporkan aktivitas mencurigakan,” tegas Himawan.

Kasus ini menegaskan ancaman kejahatan siber yang memanfaatkan media sosial untuk eksploitasi seksual, terutama terhadap anak di bawah umur. Polri berkomitmen memperluas pengawasan dan penindakan terhadap pelaku kejahatan digital.

 

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...