Connect with us

Hi, what are you looking for?

Entertainment

Teddy Pardiyana Menggugat Sule Terkait Status Ahli Waris

JAKARTA, iNews.id – Teddy Pardiyana, suami almarhumah Lina Jubaedah, melayangkan gugatan ke Pengadilan Agama Bandung terkait penetapan ahli waris. Dalam gugatan ini, Sule beserta ketiga anak dewasa dari almarhumah turut tercantum sebagai tergugat.

Menanggapi gugatan tersebut, Sule angkat bicara. Ia menekankan bahwa persoalan warisan seharusnya diselesaikan dengan damai dan tidak perlu diumbar ke publik.

“Kalau soal warisan atau legalitas Bintang, santai saja. Kita bukan perampok, jadi tenang saja,” ujar Sule di kawasan Warung Buncit, Mampang, Jakarta Selatan, baru-baru ini.

Sule menyatakan dia memahami maksud Teddy Pardiyana lewat gugatan itu. Namun, dia menilai masih banyak hal terkait aset peninggalan Lina Jubaedah yang belum jelas posisinya.

“Lagipula itu harta saya yang sudah saya ikhlaskan dan saya serahkan kepada ibu Bintang untuk diurus oleh Putri. Tapi aset-asetnya belum lengkap, surat-suratnya ada yang hilang, uang Iky Rp5 miliar ke mana, lalu aset di Bandung Indah ke mana?” ungkap Sule.

Dilansir Dari iNews.id– Sule menilai jika aset-aset tersebut tidak dikumpulkan terlebih dahulu, pembagian warisan justru bisa merugikan anak-anak Lina. Ia pun meminta agar masalah ini tidak diselesaikan secara terburu-buru.

“Kalau itu sampai hilang, berarti bagian Bintang jadi sedikit. Kumpulkan dulu semuanya, santai saja, jangan gegabah soal warisan,” ujarnya.

Di sisi lain, Sule menyinggung peran Teddy sebagai ayah dan menegaskan tidak ingin terlalu memusingkan gugatan yang diajukan Teddy Pardiyana.

“Ya memang harus bekerja, ngapain juga? Jadi pria ya harus bekerja. Urusan permohonan itu buat apa? Warisan itu urusan saya untuk anak-anak saya,” tegas Sule.

Ia juga menambahkan bahwa gugatan tersebut tidak perlu terlalu ditanggapi. “Tuntutan Pak Teddy ya biarkan saja, mereka mau menuntut apa kan terserah. Apa yang harus dituntut?” pungkasnya.

Sule tercatat sebagai salah satu tergugat dalam permohonan penetapan ahli waris yang diajukan Teddy Pardiyana ke Pengadilan Agama Bandung pada 1 Desember 2025.

Dalam gugatannya, Teddy meminta Majelis Hakim untuk menetapkan ahli waris almarhumah Lina binti Sacim, yang mencakup dirinya sebagai suami, anak-anak Lina yakni Rizky Febian Adriansyah, Putri Delina Adriani, Ferdinand Adriansyah, Delina Bintang Aura Putri, serta almarhumah Utisah sebagai ibu kandung Lina.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...