Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Sri Mulyani Mengeluarkan Aturan Diskon PPnBM untuk Mobil Listrik Sebesar 100%

Foto: autofun

Jakarta, Norton News – Dikutip dari Bisnis.com, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi mengeluarkan aturan diskon pajak penjualan atas barang mewah alias PPnBM hingga 100% untuk mobil listrik selama 2025. 

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 135/2024. Dokumen ini telah ditandatangani dan dipublikasikan pada tanggal 31 Desember 2024. 

Dalam pertimbangannya, dijelaskan bahwa PMK No. 135/2024 dikeluarkan untuk memastikan kelangsungan kebijakan pemerintah dalam mendorong penggunaan kendaraan listrik yang berbasis baterai. 

Baca Juga: Per Januari 2025, Tarif Resmi Baru Membuat SIM C – Norton News

Di dalam Pasal 3 ayat (1) dan (2), tercantum dua jenis potongan pajak yang diberikan. Pertama, pemerintah akan menanggung 100% Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pengimporan mobil listrik berbasis baterai dalam kondisi utuh (completely built up/CBU).

Kedua, Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) untuk pengiriman (baik dari produsen, distributor, maupun penjual kepada konsumen atau perusahaan) kendaraan listrik yang berbasis baterai dalam keadaan terurai (completely knocked down/CKD) akan dikenakan DTP 100%. 

“PPnBM yang disubsidi pemerintah sebagaimana yang dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) akan berlaku untuk periode pajak dari Januari 2025 sampai dengan Desember 2025,” jelas Pasal 3 ayat (3).

Sebelumnya, kebijakan potongan pajak PPnBM DTP untuk kendaraan listrik berbasis baterai telah diterapkan pada tahun 2023. Namun, kebijakan ini tidak dilanjutkan di tahun 2024.

Baca Juga: Kluivert Resmi Menjadi Pelatih Timnas Indonesia dan Pengumuman Resmi Akan Dilakukan Minggu Sore

Gaikindo, yang merupakan asosiasi industri otomotif Indonesia, meminta agar pemerintah menghidupkan kembali kebijakan diskon pajak tersebut.

Jongkie Sugiarto, selaku Ketua I Gaikindo, menyatakan bahwa PPnBM DTP dianggap dapat membuat harga mobil lebih kompetitif dan sekaligus memberikan semangat kepada industri otomotif, baik untuk kendaraan maupun suku cadang di Indonesia.

Di samping itu, PPnBM DTP juga diperkirakan akan meningkatkan jumlah penjualan dalam negeri serta menambah pendapatan negara, seiring dengan pembayaran penuh dari instrumen pajak lainnya seperti PPN, BBN-KB, dan PKB.

“Saya tambahkan bahwa kami tidak meminta uang kepada pemerintah. Justru kami akan meningkatkan pendapatan pemerintah jika volume (penjualan) meningkat,” ungkap Jongkie tahun lalu.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...