(JAKARTA, NORTON NEWS) — dikutip dari kompas.com Sidang praperadilan Hasto di tunda hingga tanggal 5 Februari 2025. Djuyamto selaku Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan sendiri yang memutuskan penundaan sidang tersebut antara hasto selaku sektetaris jendral PDI-P melawan Komisi Pembratasan Korupsi (KPK) pada hari Selasa (21/01/2025).
Persidangan tersebut ditunda karena ketidakhadiran KPK. Sebelum penundaan tersebut tim hukum PDI-P dan Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto melakukan diskusi. Djuyamto sendiri memiliki waktu kosong pada tanggal 5 Februari saja dan tim hukum PDI-P yang di wakili oleh Ronny Talapessy memberi usul sidang dilaksanakan tanggal 3 Februari 2025.
Sebelumnya diketahui bahwa, gugatan praperadilan diajukan oleh Hasto terkait penetapan status tersangka oleh KPK pada 24 Desember 2024.
Sekretaris Jendral PDI-P tersebut menjadi tersangka dalam kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan yang diketahui melibatkan eks kader PDI-P, Harun Masiku.
















































You must be logged in to post a comment Login