
JAKARTA, NortonNews – Direktur Jenderal Bina Masyarakat (Bimas) Islam Kementerian Agama RI, Abu Rokhman, memastikan sidang isbat untuk penentuan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah akan dilaksanakan pada Kamis (19/3/2026). Sidang ini digelar berdasarkan hasil pemantauan hilal yang dilakukan menjelang matahari terbenam di ufuk barat di seluruh wilayah Indonesia, mulai dari Papua hingga Aceh.
Ia mengimbau umat Islam agar tetap tenang dan tidak terpengaruh isu mengenai perubahan waktu pelaksanaan sidang isbat yang disebut-sebut akan digelar siang hari. Masyarakat diminta menunggu keputusan resmi pemerintah yang akan diumumkan setelah sidang berlangsung.
Sidang isbat akan dilaksanakan di Auditorium H.M. Rasjidi, Kantor Kementerian Agama RI, Jakarta, mulai pukul 16.00 WIB. Agenda diawali dengan seminar pemaparan hasil perhitungan astronomi, kemudian dilanjutkan dengan pembahasan hasil rukyatul hilal dari wilayah timur hingga barat Indonesia.
Abu Rokhman juga mengajak masyarakat untuk menghargai kemungkinan adanya perbedaan dalam penentuan awal Syawal, terutama jika terjadi perbedaan antara metode rukyat (pengamatan langsung) dan hisab (perhitungan astronomi). Ia menekankan pentingnya sikap dewasa dalam menyikapi perbedaan tersebut.
Berdasarkan data hisab dari Kementerian Agama, posisi hilal pada 19 Maret 2026 berada di ketinggian antara 0 derajat 57 menit hingga 3 derajat 7 menit, dengan elongasi berkisar 4 derajat 32 menit hingga 6 derajat 6 menit.
Dilansir dari KOMPAScom- Namun, menurut kriteria Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS), tinggi dan elongasi tersebut belum memenuhi syarat visibilitas hilal. Dalam standar MABIMS, hilal minimal harus berada pada ketinggian 3 derajat dengan elongasi 6,4 derajat agar dapat terlihat.
Karena itu, terdapat kemungkinan perbedaan penetapan Idul Fitri 2026. Muhammadiyah telah lebih dulu menetapkan Lebaran jatuh pada 20 Maret 2026, sementara pemerintah berpotensi menetapkannya pada 21 Maret 2026 berdasarkan kriteria MABIMS.


















































You must be logged in to post a comment Login