
Presiden Prabowo Subianto memberi sambutan di Puncak Perayaan Natal Nasional 2024 digelar di Indonesia Arena GBK, Jakarta, Sabtu Malam 28/12 (Sumber foto: rm.id)
Presiden Prabowo Subianto secara tegas menolak anggapan bahwa pemerintahannya akan memberikan pengampunan kepada koruptor. Ia menegaskan komitmennya untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berpihak pada kepentingan rakyat.
Jakarta, Norton News — Dilansir dari VOA Indonesia, Prabowo menyampaikan bantahan tersebut dalam acara Puncak Perayaan Natal di Gelora Bung Karno, Jakarta, pada hari Sabtu (28/12).
Berikut adalah ungkapan yang menyatakan bahwa Prabowo tidak bermaksud memaafkan koruptor. Ia menegaskan, jika seorang koruptor sudah bertobat, bagaimana pandangan para tokoh agama tentang hal ini? Tentu saja orang boleh bertobat, namun barang yang telah dicuri harus dikembalikan terlebih dahulu. Tidak bisa dengan mudah mengatakan dirinya telah berubah arah tanpa mengembalikan apa yang diambilnya secara tidak sah,” ujarnya.
Prabowo berharap agar para koruptor segera menyadari kesalahan mereka dan bertobat. Namun, ia menegaskan bahwa hal ini tidak berarti pemerintahannya bersedia memberikan pengampunan kepada para pelaku korupsi.
“Ada yang mengatakan Prabowo mau memaafkan koruptor. Bukan begitu. Kalau koruptornya sudah tobat, bagaimana tokoh-tokoh agama? Iya kan? Orang bertobat, tapi kembalikan dong yang kau curi. Enak saja, sudah nyolong, (bilang) aku bertobat (tapi). Yang kau curi kau kembalikan,“ tegasnya.
Prabowo kembali menegaskan komitmennya untuk memimpin pemerintahan yang bersih demi melindungi kepentingan seluruh masyarakat Indonesia.
“Bukan saya maafkan koruptor, tidak. Saya mau sadarkan mereka yang sudah terlanjur dulu berbuat dosa, ya bertobatlah itu kan ajaran agama. Bertobatlah kasihan rakyat, kembalikan uang itu sebelum kita cari hartamu kemana pun kita akan cari,“ tegasnya.
Walaupun menghadapi berbagai tantangan di masa depan, Prabowo tetap yakin bahwa ia bersama tim pemerintahannya akan dapat memperbaiki kondisi bangsa Indonesia, salah satunya melalui upaya pemberantasan korupsi dan manipulasi.
“Tidak ada niat sedikitpun untuk kami mempersulit kehidupan rakyat di Indonesia. Saya sungguh-sungguh bertekad, bahwa sumpah yang saya ucapkan pada tanggal 20 Oktober di hadapan Majelis Permusyawaratan Rakyat, di hadapan seluruh rakyat Indonesia, dan yang lebih penting di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan Undang-Undang Dasar, dan menjalankan segala Undang-Undang dan Peraturan Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya,” ujarnya.
Prabowo mengimbau seluruh warga Indonesia untuk bersatu dan bergandengan tangan demi membangun negara yang lebih baik, terutama dalam menciptakan Indonesia bebas korupsi dan ketidakadilan.
“Saya akan berjuang menjaga segala kekayaan Indonesia. Saya katakan kepada semua pihak yang mau membela rakyat, yang mau menegakkan kebenaran, yang mau menegakkan hukum, yang mau hilangkan manipulasi dan korupsi, ayo bersatu bersama kita. Rakyat menuntut pemerintahan yang bersih,” tambahnya.
Sebelumnya, Prabowo pernah menyatakan bahwa ia akan memberi kesempatan kepada para koruptor untuk bertobat dan memaafkannya asalkan mereka mengembalikan hasil curian mereka kepada negara.
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Prabowo kepada para mahasiswa Indonesia di Kairo, Mesir minggu lalu dan menarik perhatian publik yang kembali mempertanyakan komitmen Prabowo dalam memberantas korupsi.
“Saya dalam minggu-minggu ini, bulan-bulan ini, saya dalam rangka memberi apa istilahnya tuh memberi kesempatan, memberi kesempatan untuk tobat. Hai para koruptor atau yang merasa pernah mencuri dari rakyat, kalau kau kembalikan yang kau curi, ya mungkin kita maafkan, tapi kembalikan dong,” ujar Prabowo ketika bertemu dengan mahasiswa Indonesia di Universitas Al-Azhar Mesir.
“Nanti kita beri kesempatan cara mengembalikannya bisa diam-diam supaya enggak ketahuan, mengembalikan lho ya, tapi kembalikan,” tambahnya.
Diky Anandya, seorang peneliti dari Indonesia Corruption Watch (ICW), menyatakan bahwa pihaknya mendesak pemerintah untuk menghentikan pernyataan yang tidak memiliki dasar hukum jelas dan bertolak belakang dengan semangat pemberantasan korupsi.
“Sebab, penyelesaian perkara di luar persidangan dalam tindak pidana korupsi jelas tidak dimungkinkan jika merujuk dalam Pasal 4 UU Tindak Pidana Korupsi, dimana pengembalian uang tidak menghapus tindak pidana. Terlebih usulan konsep denda damai juga tidak akan menimbulkan efek jera terhadap pelaku,” ujar Diky melalui pesan singkatnya kepada VOA.
Menurut Diky dari ICW, hukuman yang ringan merupakan faktor utama di balik peningkatan signifikan kasus korupsi setiap tahun.
“Pada tahun 2023 saja, dari 898 terdakwa di tingkat pengadilan pertama, rata-rata vonis hanya 3 tahun 4 bulan,” jelasnya.
Oleh karena itu, dia berpendapat bahwa jika fokus pemerintah hanya pada pengembalian aset dari hasil korupsi, maka sebaiknya yang dilakukan pemerintah adalah mendorong percepatan pembahasan RUU Perampasan Aset.
“Dengan langkah konkrit mengirimkan surat presiden (surpres) ke DPR. Sebab, regulasi hukum yang ada saat ini, baik dari UU Tipikor maupun UU TPPU belum dipandang efektif untuk merampas aset koruptor,” ujarnya menutup pernyataan.















































You must be logged in to post a comment Login