Jakarta, Norton News – Dikutip dari tirto.id Pemerintah secara resmi mengumumkan jenis barang dan layanan yang termasuk dalam kelompok barang mewah atau premium yang akan dikenakan pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 12%.
Kebijakan PPN 12% ini juga telah dipastikan akan mulai diterapkan pada 1 Januari 2025. Menteri Keuangan Republik Indonesia, Sri Mulyani Indrawati, menjelaskan bahwa barang dan layanan mewah ini digunakan oleh kalangan masyarakat menengah ke atas yang tergolong dalam desil 9-10.
“Untuk barang yang memang dikategorikan sebagai mewah atau premium, dan dikonsumsi terutama untuk kelompok yang paling mampu, akan dikenakan PPN 12%,” kata Sri Mulyani dalam konferensi pers Paket Kebijakan Ekonomi di Kantor Kementerian Koordinator Perekonomian, Jakarta, pada hari Senin (16/12).
Salah satu contoh produk atau layanan mewah yang dikenakan PPN 12% termasuk di sektor pendidikan. “Dalam hal ini, untuk yang uang sekolahnya bisa mencapai ratusan juta,” ucap Sri Mulyani.
Baca Juga: Siapkan Saldo Rp 536.500 untuk Perjalanan Tol dari Jakarta ke Yogya
Kemudian, tarif PPN yang meningkat menjadi 12% juga akan diterapkan pada layanan kesehatan yang termasuk dalam kategori premium, seperti rumah sakit VIP.
Selain itu, produk pangan yang tergolong premium seperti beras berkualitas tinggi, buah-buahan premium, daging berkualitas tinggi seperti wagyu dan kobe, serta ikan salmon dan tuna premium, serta udang dan krustasea premium seperti king crab juga akan dikenakan PPN 12%.
Akhirnya, pengguna listrik rumah tangga dengan kapasitas antara 4.500 hingga 6.600 VA juga akan terpengaruh oleh peningkatan tarif PPN menjadi 12%.
Berikut daftar barang dan jasa mewah yang dikenakan PPN 12 persen:
- Beras premium.
- Buah-buahan premium.
- Daging premium (wagyu, daging kobe).
- Ikan mahal (salmon premium, tuna premium).
- Udang dan crustacea premium (king crab).
- Jasa pendidikan premium.
- Jasa pelayanan kesehatan medis premium.
- Listrik pelanggan rumah tangga 3500-6600 VA.















































You must be logged in to post a comment Login