
Foto: Anisa Indraini/detikcom
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Pemerintah melalui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mengumumkan kenaikan harga jual eceran (HJE) rokok yang akan berlaku mulai 1 Januari 2025. Meskipun tarif cukai hasil tembakau (CHT) tetap stabil, harga rokok di pasar akan mengalami peningkatan bervariasi.
Kenaikan harga rokok ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 97 Tahun 2024 tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau Berupa Sigaret, Cerutu, Rokok Daun atau Klobot, dan Tembakau Iris. Kebijakan ini bertujuan untuk mengurangi konsumsi tembakau, yang dianggap berisiko tinggi terhadap kesehatan masyarakat.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, menyampaikan bahwa langkah ini diambil untuk mengendalikan konsumsi barang-barang yang berdampak negatif terhadap kesehatan.
Kenaikan Harga Rokok 2025:
Berikut adalah rincian harga jual eceran rokok per batang yang akan berlaku di tahun 2025:
- Sigaret Kretek Mesin (SKM):
- Golongan I: Rp 2.375/batang (naik 5,08%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Golongan II: Rp 1.485/batang (naik 7,6%) dengan tarif cukai Rp 746/batang
- Sigaret Putih Mesin (SPM):
- Golongan I: Rp 2.495/batang (naik 4,8%) dengan tarif cukai Rp 1.336/batang
- Golongan II: Rp 1.565/batang (naik 6,8%) dengan tarif cukai Rp 794/batang
- Sigaret Kretek Tangan (SKT) atau Sigaret Putih Tangan (SPT):
- Golongan I: Rp 1.555 – Rp 2.170/batang dengan tarif cukai Rp 378/batang
- Golongan II: Rp 995/batang (naik 15%) dengan tarif cukai Rp 223/batang
- Golongan III: Rp 860/batang (naik 18,6%) dengan tarif cukai Rp 122/batang
- Sigaret Kretek Tangan Filter (SKTF) atau Sigaret Putih Tangan Filter (SPTF):
- Harga jual eceran paling rendah Rp 2.375/batang (naik 5%) dengan tarif cukai Rp 1.231/batang
- Sigaret Kelembak Kemenyan (KLM):
- Golongan I: Harga jual eceran paling rendah Rp 950 dengan tarif cukai Rp 483/batang (tidak ada perubahan)
- Golongan II: Harga jual eceran paling rendah Rp 200 dengan tarif cukai Rp 25/batang (tidak ada perubahan)
- Jenis Tembakau Iris (TIS):
- Harga jual paling rendah Rp 55 – Rp 180 (tidak berubah dari tahun 2024)
- Jenis Rokok Daun atau Klobot (KLB):
- Harga jual paling rendah Rp 290 (tidak berubah)
- Jenis Cerutu (CRT):
- Harga jual paling rendah Rp 495 hingga Rp 5.500 (tidak berubah)
Meski tarif cukai tidak mengalami kenaikan, pemerintah berharap dengan adanya penyesuaian harga ini, konsumsi rokok dapat berkurang, seiring dengan upaya menjaga kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga diharapkan dapat memberikan dampak positif dalam pengurangan angka perokok di Indonesia.















































You must be logged in to post a comment Login