Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Pakar Menyatakan Banyak Pelanggaran Diabaikan oleh Penyelenggara Pemilu, MK Jadi “Tempat Pembuangan”

Foto: KOMPAS.com/Syakirun Ni'am

Jakarta, Norton News – Dikutip dari Kompas.com, Pakar hukum tata negara, Bivitri Susanti, menyatakan bahwa penyelenggara dan pengawas pemilu sering kali mengabaikan berbagai peraturan serta keluhan yang disampaikan, yang pada akhirnya perlu ditangani oleh Mahkamah Konstitusi (MK). 

Bivitri menyampaikan pernyataan ini dalam acara peluncuran buku “Evaluasi Persidangan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2024: Upaya Mewujudkan Keadilan Pemilu dan Demokrasi Substansial” di daerah Kuningan, Jakarta, pada hari Minggu (8/12).

Bivitri menilai bahwa sejumlah pelanggaran terjadi selama pemilu. “Perludem dan banyak aktivis pemilu lainnya telah menunjukkan bahwa sangat jelas, baik KPU maupun Bawaslu, sebenarnya penyelenggara pemilu juga tidak terlepas dari tekanan kekuasaan,” katanya. 

Baca Juga: Pramono Anung-Rano Karno Menangi Pilkada Jakarta 2024 Dalam Satu Putaran – Norton News

Dia menambahkan bahwa pemilu 2024 adalah yang paling keras, karena mempertemukan pihak-pihak yang berkuasa dengan mereka yang tidak memiliki kekuasaan. Selama proses tersebut, banyak laporan disampaikan kepada Bawaslu sebagai pengawas pemilu, tetapi sayangnya, banyak yang diabaikan.

Beberapa aduan bahkan harus dibawa ke Mahkamah Agung (MA), seperti masalah keterwakilan perempuan yang dinyatakan salah oleh MA. “MA sudah menyatakan salah, diabaikan oleh KPU. Ke Bawaslu. Bawaslu menyatakan salah, diabaikan kembali,” jelasnya.

Bivitri juga menegaskan bahwa masukan dan kritik telah diterima dari berbagai pihak, termasuk calon pasangan dan penggiat pemilu. Namun, lembaga yang mengatur dan mengawasi pemilu terus mengabaikan peringatan itu, yang pada akhirnya mengarah pada gugatan di MK. 

Baca Juga: Driver Ojol Menerima Subsidi BBM, Menteri UMKM Akan Memanggil Gojek hingga Grab

“Akhirnya, Mahkamah Konstitusi yang harus memproses semuanya hingga Prof Saldi (hakim MK) juga sempat berkomentar, MK bukan tempat buangan, contohnya begitu ya,” tambahnya. Dosen di Sekolah Tinggi Hukum (STH) Indonesia Jentera ini mencatat adanya kecenderungan dari penyelenggara dan pengawas pemilu untuk “melempar tanggung jawab”.

Menurutnya, tidak ada yang mau bersikap tegas dalam mengakui suatu pelanggaran sebagai pelanggaran. “Saya rasa mereka berpikir bahwa jika ada protes mengenai hasil, pasti akan dibawa ke MK,” kata Bivitri. 

Buku yang diterbitkan oleh Perludem ini menggambarkan proses dan substansi PHPU pada Pemilu 2024, mencakup permintaan, alasan pemohon, hingga putusan hakim, sehingga mempermudah pembaca dalam memahami proses itu.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...