Jakarta,Norton News- Perkembangan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo kembali menjadi sorotan. Eggi Sudjana, yang pernah berstatus tersangka dalam perkara tersebut, kini melaporkan Roy Suryo sesama pihak yang juga pernah terseret kasus itu ke pihak kepolisian.
Laporan serupa turut disampaikan oleh Damai Hari Lubis. Keduanya menilai Roy Suryo bersama kuasa hukumnya, Ahmad Khozinudin, telah melakukan pencemaran nama baik. Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menjelaskan bahwa pelapor merasa reputasinya dirugikan akibat pernyataan terlapor yang disampaikan melalui media, saat dikonfirmasi pada Senin (26/1/2026).
Dalam pengaduan tersebut, Damai melaporkan Ahmad Khozinudin secara terpisah. Sementara itu, Eggi Sudjana mengajukan laporan terhadap Roy Suryo dan Ahmad Khozinudin dalam satu berkas yang sama. Budi menjelaskan bahwa laporan pertama diajukan oleh pelapor berinisial DHL terhadap AK, sedangkan laporan kedua diajukan oleh pelapor berinisial ES terhadap RS dan AK.
Dilansir Dari Kompas- Sementara itu, kubu Roy Suryo menyatakan belum menerima pemberitahuan resmi terkait adanya laporan tersebut.Kuasa hukum Roy Suryo, Ahmad Khozinudin, menduga bahwa tindakan yang diambil Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis berkaitan dengan keputusan mereka untuk menempuh mekanisme restorative justice.
Khozinudin menilai bahwa Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis telah mengambil sikap yang berbeda, sehingga memicu gesekan di internal kelompok tersangka. Ia menyebut bahwa cap pengkhianat yang disematkan kepada DRL dan ES bukan muncul akibat pernyataan pihaknya, melainkan karena keputusan mereka mendatangi kediaman Jokowi di Solo dengan membawa nama TPUA tanpa adanya persetujuan dari anggota lainnya.
Khozinudin menyatakan bahwa langkah yang diambil Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis juga dipandang sebagai bentuk pengingkaran terhadap tiga tersangka lain di klaster pertama, yakni Rustam Effendi, Kurnia Tri Royani, dan Rizal Fadillah, yang belakangan dikeluarkan dari TPUA. Ia menambahkan bahwa penyelesaian melalui restorative justice dinilai belum cukup untuk menghapus potensi jerat hukum yang masih mengancam, dengan ancaman pidana maksimal lima tahun penjara.
Latar belakang perkara dugaan ijazah Presiden Jokowi.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah menetapkan delapan orang sebagai tersangka dalam perkara dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Para tersangka diduga terlibat dalam tindak pencemaran nama baik, fitnah, ujaran kebencian, serta manipulasi data elektronik. Kapolda Metro Jaya Arjen Asep Edi Suheri menyampaikan bahwa penetapan tersebut dilakukan dalam kasus yang dilaporkan oleh Ir. H. Joko Widodo, saat konferensi pers di Mapolda Metro Jaya pada Jumat (7/11/2025).
Para tersangka dikenai Pasal 27 ayat 1 dan Pasal 28 UU ITE, serta Pasal 310 dan/atau 311 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal enam tahun penjara. Mereka dibagi menjadi dua klaster, di mana klaster pertama, yang juga dikenai Pasal 160 KUHP, terdiri dari Eggi Sudjana, Kurnia Tri Royani, Rizal Fadillah, Rustam Effendi, dan Damai Hari Lubis.
Klaster kedua mencakup Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma, yang disangka melakukan manipulasi terhadap dokumen elektronik.Di pihak lain, proses penyidikan terhadap kasus ini masih terus berlanjut.
Polda Metro Jaya telah menyerahkan berkas perkara tiga tersangka dari klaster kedua—Roy Suryo, Rismon Sianipar, dan Dr. Tifauzia Tyassuma—kepada Kejaksaan. Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin, menjelaskan dalam konferensi pers pada Senin (12/1/2026) bahwa berkas tersebut dilimpahkan setelah ketiga tersangka selesai diperiksa.
Saat ini, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan kelengkapan berkas dari pihak Kejaksaan sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya, yaitu penyerahan para tersangka.














































You must be logged in to post a comment Login