
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Polda Metro Jaya terus mendalami kasus judi online yang melibatkan pegawai Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi). Polisi mengungkap bahwa para tersangka tidak akan memblokir situs judi online yang sudah mereka kenal.
“Mereka melakukan penyalahgunaan. Jika mereka sudah mengenal seseorang, situs tersebut tidak akan diblokir,” jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, kepada wartawan pada Jumat (1/11/2024).
Polda Metro Jaya telah menangkap 11 tersangka dalam kasus judi online ini, yang melibatkan pegawai Komdigi. Para tersangka memiliki kewenangan untuk memantau dan memblokir situs judi online.
“Mereka diberikan kewenangan untuk mengecek dan memblokir situs-situs judi online. Namun, kewenangan ini disalahgunakan,” kata Kombes Ade Ary.
Penyalahgunaan Wewenang
“Mereka ini dikasih kewenangan sebenarnya untuk melakukan, mengecek, web-web judi online. Kemudian mereka diberi kewenangan penuh untuk memblokir,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi kepada wartawan, Jumat (1/11/2024).
Ade Ary menjelaskan bahwa para tersangka menyalahgunakan peran dan kewenangan yang telah diberikan kepada mereka. Ia menambahkan bahwa para pelaku tidak akan memblokir situs-situs judi yang pengelolanya mereka kenali.
Penggeledahan Kantor
Polda Metro Jaya juga melakukan penggeledahan di salah satu ruko di kawasan Galaxy, Kota Bekasi, yang diduga menjadi kantor oknum pegawai Komdigi yang terlibat dalam judi online. Polisi menyebut bahwa para tersangka mencari dan menyewa kantor yang mereka sebut sebagai ‘kantor satelit’.
Tersangka dan Status Hukum
Polda Metro Jaya menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yang terdiri dari pegawai sipil dan beberapa pegawai Komdigi, termasuk staf ahli. Namun, identitas detail dan jumlah pasti tersangka yang merupakan pegawai Komdigi masih belum diketahui, dan beberapa tersangka lainnya masih berstatus buron.















































You must be logged in to post a comment Login