Jakarta, Norton News – Dilansir dari VOA Indonesia, Mahkamah Konstitusi (MK) secara resmi mencabut ketentuan ‘presidential threshold’ atau ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden. Dengan penghapusan ini, setiap partai politik kini dapat mengajukan calon tanpa perlu membentuk koalisi terlebih dahulu.
Pada Kamis (2/1), Ketua Mahkamah Konstitusi, Surhartoyo, membacakan putusan dengan nomor perkara 62/PUU-XXII/2024. “Dengan amar putusannya, mengabulkan seluruh permohonan para pemohon. Menyatakan bahwa norma Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak memiliki kekuatan hukum yang mengikat,” ujarnya.
Pasal 222 menyatakan bahwa pasangan calon presiden dan wakil presiden diajukan oleh partai politik atau koalisi partai politik peserta pemilu yang memperoleh setidaknya 20 persen dari total kursi DPR, atau mendapatkan minimal 25 persen suara sah secara nasional dalam pemilu anggota DPR.
Dalam pandangannya, Wakil Ketua MK Saldi Isra berpendapat bahwa ambang batas minimal persentase pengusulan pasangan capres dan cawapres yang diatur dalam pasal 222 tentang pemilu tidak hanya bertentangan dengan hak politik dan kedaulatan rakyat, tetapi juga melanggar moralitas, rasionalitas, serta menimbulkan ketidakadilan.
MK juga menyatakan bahwa dalam beberapa pemilu presiden dan wakil presiden, terdapat dominasi partai politik tertentu. Hal ini berdampak pada terbatasnya hak konstitusional pemilih untuk mendapatkan alternatif pasangan capres dan cawapres yang memadai.
Walaupun MK telah menghapus ambang batas pencalonan presiden dan wakil presiden, hakim MK menyatakan bahwa DPR masih memiliki wewenang untuk menjalankan rekayasa konstitusional dalam menetapkan persyaratan bagi calon presiden dan wakil presiden.
Sejak diberlakukan pada Pilpres 2009, syarat ambang batas minimal yang memerlukan 20 persen kursi DPR atau perolehan suara minimum 25 persen dari pemilu sebelumnya telah diuji ke Mahkamah Konstitusi sebanyak 35 kali. Namun, lembaga tersebut tidak pernah menyetujui permohonan untuk menghapus atau menurunkan persentase presidential threshold ini. Meskipun demikian, berbagai pihak terus mengajukan uji materi terhadap ketentuan pasal 222 UU Pemilu tersebut. Pada kesempatan uji materi kali ini, MK akhirnya memenuhi permintaan pengajuan itu.
MK menyampaikan bahwa setelah mempelajari secara mendalam dinamika dan kebutuhan penyelenggaraan negara, saat ini dianggap sebagai momen yang tepat bagi MK untuk mengubah pandangan sebelumnya.
Titi Anggraini, seorang dosen hukum pemilu di Universitas Indonesia, menyatakan bahwa putusan terbaru Mahkamah Konstitusi ini adalah kemenangan bagi seluruh rakyat Indonesia. Ia menjelaskan bahwa saat ini semua partai politik peserta pemilu memiliki akses yang setara dalam pencalonan presiden.
“Semua partai politik yang berpartisipasi dalam pemilu dapat mengusulkan pasangan calon presiden dan wakil presiden, baik secara mandiri maupun bekerja sama dengan partai politik lain. Namun demikian, Titi menekankan bahwa Mahkamah Konstitusi menyarankan agar pengajuan calon tersebut dilakukan dengan pertimbangan serius.”
Dengan putusan ini, menurut Titi, pemilih kini memiliki beragam pilihan politik yang lebih inklusif. Ia juga menambahkan bahwa anak-anak Indonesia sekarang menjadi lebih percaya diri untuk bermimpi menjadi presiden atau wakil presiden karena aksesnya semakin terbuka.
Menurut Titi, pemerintah dan DPR beserta semua partai politik harus menghormati putusan ini. “Jangan sampai ada upaya untuk mendistorsi keputusan MK, apalagi berani mengingkari putusan tersebut,” ujarnya.
Ketua Komisi II DPR, Rifqinizamy Karsayuda, menyatakan bahwa komisinya akan menindaklanjuti putusan MK tersebut. Dia menjelaskan bahwa tindak lanjut itu akan dilakukan dengan memasukkan poin-poin dari putusan MK ke dalam pembentukan norma baru atau undang-undang yang mengatur pengajuan pasangan calon presiden dan wakil presiden. Menurutnya, keputusan MK ini merupakan babak baru bagi demokrasi konstitusional di Indonesia.















































You must be logged in to post a comment Login