
Istana Negara IKN.Foto: ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) baru saja mengumumkan kabar baik terkait proses legalitas lahan di IKN. Lahan seluas 52 hektare yang akan digunakan untuk Istana Negara di IKN kini telah resmi tersertifikasi. Tak hanya itu, lahan yang digunakan oleh empat investor besar di kawasan ini juga telah memperoleh sertifikat tanah.
Empat proyek tersebut meliputi Rumah Sakit Hermina Nusantara, kampus Program Doktor Internasional Universitas Gunadarma (UG), pusat perbelanjaan yang akan dibangun oleh PT Pakuwon Jati Tbk (PWON), serta The Pakubuwono. Menariknya, semua sertifikasi lahan ini diurus langsung oleh Otorita IKN, bukan oleh pihak investor.
Kepala Otorita IKN, Basuki, menjelaskan bahwa dalam pengurusan sertifikat tanah, investor hanya perlu menyerahkan kuasa kepada Otorita IKN. “Kami yang menguruskan sertifikatnya. Investor tidak perlu terlibat dalam proses tersebut,” ujar Basuki saat konferensi pers di Kantor ATR/BPN, Jakarta, Selasa (31/12/2024).
Selain itu, Otorita IKN dan Kementerian ATR/BPN juga telah mencapai kesepakatan terkait pengukuran tanah untuk sertifikasi. Selama ini, pengukuran dilakukan secara terpisah oleh dua lembaga yang berbeda, namun kini akan ada satu kali pengukuran yang dilakukan oleh surveyor bersertifikat untuk memenuhi kebutuhan kedua pihak. Langkah ini diharapkan dapat mempercepat proses pengurusan sertifikat lahan yang selama ini memakan waktu lebih lama.















































You must be logged in to post a comment Login