
Foto ilustrasi: Ketua KPU DKI Jakarta Wahyu Dinata. (Anggi/detikcom)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Komisi Pemilihan Umum (KPU) DKI Jakarta mengumumkan bahwa hasil rekapitulasi suara Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jakarta 2024 akan diumumkan paling lambat pada 16 Desember 2024. Proses rekapitulasi suara Pilgub Jakarta sendiri akan dimulai pada 28 November 2024, dan dilakukan secara berjenjang mulai dari tingkat kecamatan.
Tahapan Rekapitulasi Suara Pilgub Jakarta 2024:
- 27-28 November 2024: Penyampaian hasil penghitungan suara dari TPS (Tempat Pemungutan Suara) kepada PPS (Petugas Pemutakhiran Data Pemilih).
- 28 November – 3 Desember 2024: Rekapitulasi suara tingkat kecamatan oleh PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).
- 28 November – 4 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat kecamatan.
- 5-7 Desember 2024: Rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.
- 5-11 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat kabupaten/kota.
- 9-11 Desember 2024: Rekapitulasi suara tingkat provinsi dan penetapan hasil pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur.
- 10-16 Desember 2024: Pengumuman hasil rekapitulasi suara tingkat provinsi dan penetapan hasil Pilgub Jakarta 2024.
Ketua KPU DKI Jakarta, Wahyu Dinata, menegaskan bahwa hasil akhir Pilgub Jakarta akan diumumkan pada 16 Desember 2024 setelah proses rekapitulasi suara selesai di tingkat provinsi. Proses ini dilakukan dengan hati-hati dan teliti untuk memastikan setiap suara dihitung dengan benar.
Rekapitulasi suara Pilgub Jakarta 2024 akan menjadi langkah penting dalam menentukan siapa yang akan memimpin Ibu Kota Jakarta untuk periode 2024-2029. Seluruh proses ini diharapkan berjalan dengan lancar dan transparan.














































You must be logged in to post a comment Login