
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta, Norton News – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada seluruh menteri dan wakil menteri di kabinet Indonesia untuk segera melaporkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) mereka. Batas waktu pelaporan LHKPN ini adalah tiga bulan setelah mereka dilantik, yaitu paling lambat pada 21 Januari 2025.
Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan, menegaskan bahwa meski KPK tidak akan mengirimkan surat pengingat terlalu awal, namun pihaknya akan mulai mengingatkan para pejabat tersebut jika sudah mendekati tenggat waktu.
Pahala menambahkan bahwa lebih baik jika laporan tersebut diserahkan lebih cepat. Bahkan, sejauh ini sudah ada sekitar 10 menteri baru yang telah berkomunikasi dengan KPK terkait proses pelaporan LHKPN.
Hingga saat ini, KPK mencatat ada 48 menteri dan wakil menteri baru yang tercatat sebagai wajib lapor LHKPN. Namun, pelaporan LHKPN dari mereka belum ada yang masuk, kecuali dari beberapa menteri dan wakil menteri yang sebelumnya sudah wajib lapor. KPK pun terus mendorong para pejabat yang belum melaporkan kekayaannya untuk segera melakukannya.
Budi Prasetyo, anggota Tim Juru Bicara KPK, mengungkapkan bahwa saat ini ada sekitar 4 menteri dan wakil menteri yang sudah mulai berkomunikasi dengan tim LHKPN KPK untuk memastikan pelaporan mereka berjalan lancar.















































You must be logged in to post a comment Login