
Gedung Merah Putih KPK (Foto: Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjelaskan mengapa hingga kini 11 mobil yang disita dari rumah Ketua Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). KPK menyatakan ada kendala teknis dalam proses pemindahan tersebut.
Tessa Mahardika, juru bicara KPK, mengungkapkan bahwa kendala tersebut bukan berasal dari pihak Japto, yang disebutnya sangat kooperatif selama proses penggeledahan dan penyitaan.
Proses pemindahan akan dilakukan secara bertahap dan hanya menunggu waktu yang tepat.
Tessa juga menambahkan bahwa dalam proses pemindahan, KPK dan pihak Japto akan menandatangani berita acara pinjam pakai atau titip rawat untuk memastikan barang sitaan tersebut tidak dipindahtangankan atau dijual selama masih dalam pengawasan KPK.
Meski ada keterlambatan, Tessa menegaskan KPK tidak khawatir dengan keamanan barang sitaan tersebut.
Sebelumnya, KPK menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jakarta Selatan dalam rangka penyelidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 11 mobil, uang senilai Rp 56 miliar, serta sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
Pemuda Pancasila, organisasi yang dipimpin oleh Japto, menyatakan bahwa mereka menghormati proses hukum yang berjalan dan meminta agar para kader tidak bereaksi berlebihan terkait penggeledahan tersebut.















































You must be logged in to post a comment Login