
Ilustrasi Bank Indonesia (Rachman Haryanto/detikcom)
Jakarta, Norton News – Dikutip dari Detik.com Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah ruang kerja Gubernur Bank Indonesia (BI) serta beberapa ruangan lainnya dalam rangka penyelidikan kasus dugaan penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) yang melibatkan BI. Dari penggeledahan yang berlangsung pada malam tanggal 16 Desember 2024, KPK menyita sejumlah barang yang kini sedang dalam proses klarifikasi.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Irjen Rudi Setiawan, mengungkapkan bahwa barang-barang yang disita akan diperiksa lebih lanjut. KPK berencana memanggil pihak-pihak yang terkait untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Penggeledahan di Bank Indonesia
Penggeledahan ini dilakukan di kantor pusat BI yang terletak di Thamrin, Jakarta Pusat. KPK menyatakan, penyelidikan terkait penyalahgunaan dana CSR ini juga melibatkan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), meskipun belum ada rincian lebih lanjut tentang ruangan atau barang-barang yang disita.
KPK telah mengkonfirmasi bahwa penggeledahan tersebut adalah bagian dari proses penyidikan untuk mengungkap dugaan tindak pidana korupsi yang terkait dengan penggunaan dana CSR yang disalurkan oleh Bank Indonesia.
Bank Indonesia, melalui Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso, menyatakan pihaknya menghormati proses hukum yang berjalan.
Bank Indonesia juga menegaskan bahwa mereka akan terus bekerjasama dengan KPK untuk melengkapi proses penyidikan ini.
Kasus dugaan penyalahgunaan dana CSR BI ini mulai mencuat pada September 2024, dan kini memasuki fase penyelidikan yang semakin intensif. Masyarakat tentu menantikan kelanjutan perkembangan dari kasus ini.















































You must be logged in to post a comment Login