Jakarta ,NortonNews – Kartu Layanan Gratis (KLG) Transjakarta menjadi perhatian setelah muncul penawaran penjualan kartu tersebut melalui media sosial dengan harga mencapai Rp500 ribu. Padahal, KLG merupakan fasilitas transportasi publik yang diberikan secara gratis bagi masyarakat yang telah memenuhi persyaratan.
Penawaran tersebut ditemukan beredar di media sosial pada Selasa (15/9/2026). Dalam unggahannya, sebuah akun menawarkan KLG Transjakarta dengan harga Rp500 ribu.
Penjual menyebut kartu tersebut dapat digunakan untuk layanan busway dan JakLingko hingga 23 Desember 2026. Unggahan itu juga memperlihatkan foto kartu KLG beserta alat pembaca kartu yang menunjukkan bahwa layanan gratis masih aktif.
PT Transportasi Jakarta (Transjakarta) menegaskan bahwa masyarakat yang berhak menerima KLG tidak dikenakan biaya dalam proses pendaftarannya.
Kepala Departemen Humas dan CSR Transjakarta Ayu Wardhani mengatakan seluruh proses pendaftaran KLG tidak dipungut biaya dan kartu tersebut dilarang diperjualbelikan.
“Transjakarta menegaskan bahwa KLG merupakan fasilitas layanan transportasi publik yang pendaftarannya 100 persen bebas biaya dan tidak untuk diperjualbelikan,” ujar Ayu dalam keterangannya, Selasa (15/9/2026).
Transjakarta mengecam praktik yang memanfaatkan fasilitas publik untuk mendapatkan keuntungan pribadi. Ayu menegaskan bahwa KLG merupakan hak masyarakat penerima manfaat yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.
“Kami tidak menoleransi bentuk pemungutan biaya maupun praktik jual beli KLG,” tegasnya.
Pihak Transjakarta juga memastikan akan memberikan tindakan tegas terhadap pihak yang terbukti menyalahgunakan atau memperjualbelikan KLG. Sanksi yang diberikan dapat berupa pemblokiran hingga blacklist secara permanen.
“Setiap bentuk pelanggaran dan penyalahgunaan akan ditindak tegas berupa pemblokiran (blacklist) permanen, serta akan dilanjutkan ke jalur hukum,” kata Ayu.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap pihak yang menawarkan jasa pembuatan KLG dengan meminta bayaran tertentu. Transjakarta meminta warga tidak menggunakan jasa perantara berbayar untuk mendapatkan kartu tersebut.
Apabila menemukan dugaan pungutan liar atau praktik jual beli KLG, masyarakat dapat melaporkannya melalui call center Transjakarta 1500-102, akun media sosial resmi Transjakarta, maupun petugas di halte terdekat.
Transjakarta menegaskan komitmennya untuk menjaga integritas dan transparansi dalam penyelenggaraan layanan transportasi publik serta memberikan pelayanan yang nyaman bagi seluruh pelanggan.























































You must be logged in to post a comment Login