(Jakarta, Norton News)– dilansir dari cnnindonesia.com Kantor pusat Hyundai Engineering & Construction (Hyundai E&C) di datangi oleh Jaksa dan penyidik Kantor Kejaksaan Seoul di Korea Selatan usai salah satu pimpinan eksekutifnya diduga melakukan suap ke pejabat pemerintah daerah di Indonesia terkait proyek konstruksi.
Hal ini dilakukan untuk mengamankan dokumen dan data komputer terkait dugaan kasus penyuapan tersebut.
Tahun 2015, Hyundai E&C memenangkan proyek pembangkit tenaga listrik senilai US$727 Juta atau seniali Rp 11,3 triliun.
Penyuapan ini dilakukan untuk meredam keluhan dan protes dari penduduk setempat dan kelompok aktivis lingkungan hidup terkait pembangunan pembangkit listrik tenaga batu bara di Cirebon, Jawa Barat, Indonesia.
Pimpinan eksekutif tersebut diduga memberikan uang senilai 600 juta won atau setara Rp 6,7 miliar kepada salah satu pejabat daerah di Indonesia. Pejabat daerah yang diduga menerima uang suap tersebut adalah mantan Bupati Cirebon Sunjaya Purwadisastra yang telah dijatuhi vonis penjara 9 tahun.
Dilansir dari detik.com mantan bupati Cirebon Sunjaya telah dijerat dengan kasus korupsi setelah dinyatakan menerima gratifikasi suap selama menjadi Bupati Cirebon pada masa jabatan 2014-2019 dan selama periode masa jabatannya tersebut terduga menerima uang suap sebesar Rp 61 Milliar dan menyamarkan kejahatannya melalui tindak pidana pencucian uang senilai Rp 37 miliar.

eks bupati cirebon sunjaya purwadi/wikipedia.com















































You must be logged in to post a comment Login