
Nikita Mirzani. (Palevi/DetikHot)
Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNN Indonesia, Pengusaha skincare Reza Gladys melaporkan dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke Polda Metro Jaya pada 3 Desember 2024. Namun, pihak kepolisian belum mengungkap identitas terlapor secara resmi.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, menyebut laporan ini berkaitan dengan konflik antara Reza Gladys dan Nikita Mirzani.
Kronologi Dugaan Pemerasan
Dalam laporannya, Reza Gladys menuduh Nikita Mirzani telah menjelekkan namanya serta produk skincare miliknya melalui siaran langsung di TikTok.
Pada 13 November 2024, Reza menghubungi asisten Nikita via WhatsApp dengan niat bersilaturahmi. Namun, ia malah menerima ancaman dari terlapor bahwa pertemuan tersebut harus menghasilkan uang sebesar Rp5 miliar, jika tidak, terlapor akan membuka masalah ke media sosial.
Karena merasa terancam, pada 14 November 2024, Reza melakukan transfer Rp2 miliar ke rekening yang diarahkan oleh terlapor. Keesokan harinya, ia kembali memberikan uang tunai Rp2 miliar sehingga total kerugiannya mencapai Rp4 miliar.
Penyidikan Berlanjut
Polda Metro Jaya telah menaikkan kasus ini ke tahap penyidikan dan memeriksa 10 orang saksi. Barang bukti yang dikumpulkan termasuk:
- Bukti percakapan WhatsApp
- Bukti transfer & transaksi
- Kwitansi pembayaran
- Beberapa ponsel dan flashdisk
Nikita Mirzani Bantah Tuduhan
Pada 6 Februari 2025, Nikita Mirzani diperiksa selama 12 jam dan dicecar 58 pertanyaan oleh penyidik.
Saat ditemui awak media usai pemeriksaan, Nikita membantah telah melakukan pemerasan.
“Siapa yang diperas? Dia ngomong enggak kalau diperas? Coba suruh ngomong dong, ‘Nikita Mirzani peras’,” ujar Nikita seperti dikutip dari detikhot.
Pihak kepolisian menyatakan akan terus mengusut kasus ini hingga tuntas.















































You must be logged in to post a comment Login