(Jakarta, Norton News) — dilansir dari kompas.com AM, Kepala Bidang Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Nusa Tenggara Barat (NTB) ditetapkan sebagai tersangka. Sebelumnya AM ditangkap dan terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) pada Rabu (11/12). Penangkapan terjadi setelah diketahui AM menerima uang sebesar 50 juta rupiah dari seseorang yang merupakan supplier bahan bangunan yang diduga terkait dengan pengadaan di SMK 3 Mataram.
AKP Regi Halili, Kasat reskrim Polresta Mataram menyampaikan (12/12) bahwa kabid SMK tersebut sudah diperiksa sebagai saksi dan telah ditetapkan sebagai tersangka, penetapan ini setelah dilakukannya gelar perkara. Berdasarkan hasil penyelidikan diketahui Pelaku yang merupakan Kabid SMK tersebut diduga meminta uang administrasi sebesar 5-10 persen dari pengerjaan Proyek Dana Alokasi Khusus (DAK) fisik tahun 2024.
Saat ini tim penyidik tengah melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang merupakan para staf AM yang berada di ruangan dan menyaksian OTT.















































You must be logged in to post a comment Login