NortonNews.com – Enam pejabat Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Serang resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan gratifikasi terkait pengurusan dokumen pertanahan periode 2020–2025.
Perbuatan tersebut diduga berlangsung sejak 2021 hingga 2026, dan para tersangka kini telah ditahan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Serang pada Rabu (20/5/2026) malam.
Penetapan tersangka dilakukan berdasarkan sejumlah alat bukti, mulai dari keterangan saksi, dokumen, bukti elektronik, hingga barang bukti lainnya.
Kepala Kejari Serang, Dado Achmad Ekroni, mengungkapkan nama-nama pejabat yang terlibat dalam kasus ini.
Di antaranya TR selaku Kepala Kantor ATR/BPN Kota Serang periode 2024–2026, serta PG, AM, dan DM yang pernah menjabat sebagai Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHP) pada periode berbeda.
Selain itu, turut ditetapkan AD selaku Kepala Koordinator Substansi Survei dan Pemetaan, serta GW selaku Kepala Seksi Survei dan Pemetaan.
Dilansir dari lambeturah.co.id – Para tersangka diduga menyalahgunakan wewenang dengan meminta biaya di luar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam layanan pertanahan di BPN Kota Serang.
Besaran pungutan yang dibebankan kepada masyarakat bervariasi, yakni sekitar Rp250 ribu hingga Rp500 ribu per pemohon.
Uang tersebut disebut sebagai “uang taktis” yang diminta oleh oknum pegawai BPN Kota Serang.

























































You must be logged in to post a comment Login