Connect with us

Hi, what are you looking for?

Nasional

Informasi Resmi Perpanjangan SIM A dan C: Syarat serta Biayanya

Ilustrasi Mobil SIM Keliling

Jakarta, Norton News – dikutip dari kompas.com, Surat Izin Mengemudi (SIM) berlaku selama lima tahun dan wajib diperpanjang sebelum masa berlaku habis. Jika kedaluwarsa, pemilik SIM A maupun SIM C harus membuat SIM baru dari awal.

Syarat Perpanjangan
Pemohon wajib membawa SIM lama yang masih aktif, KTP asli beserta fotokopi, serta menjalani tes kesehatan dan psikologi. Tes kesehatan memastikan kondisi jasmani seperti mata, telinga, dan kebugaran fisik, sedangkan tes psikologi menilai konsentrasi dan kestabilan emosi. Sertifikat dari kedua tes ini menjadi syarat wajib perpanjangan.

Biaya Resmi
Berdasarkan PP Nomor 76 Tahun 2020, biaya perpanjangan SIM A adalah Rp80.000 dan SIM C Rp75.000. Di luar itu, ada biaya tambahan tes kesehatan sekitar Rp25.000–Rp50.000 dan tes psikologi Rp50.000–Rp100.000. Total biaya umumnya berkisar Rp150.000–Rp230.000, tergantung lokasi layanan.

Proses Perpanjangan
Perpanjangan bisa dilakukan langsung di Satpas, gerai SIM, atau layanan SIM keliling. Selain itu, tersedia jalur online melalui aplikasi Digital Korlantas Polri, dengan pembayaran elektronik dan layanan e-Rikkes serta e-PPS untuk tes kesehatan dan psikologi. SIM baru kemudian dikirim ke alamat pemohon.

Agar terhindar dari risiko SIM mati, perpanjangan bisa dilakukan mulai 90 hari sebelum masa berlaku habis.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...