Connect with us

Hi, what are you looking for?

International

Indonesia Pulangkan 5 Napi Narkoba “Bali Nine” ke Australia

Foto Narapidana Narkoba “Bali Nine” yang Dipulangkan oleh Indonesia ke Australia. Dari kiri: Scott Rush, Matthew Norman, Si-Yi Chen, Martin Stephens and Michael Czugaj (Sumber foto: Reuters)

Jakarta, Norton News – Dilansir dari VOA Indonesia, Lima warga Australia yang telah mendekam di penjara Indonesia selama hampir 20 tahun akibat kasus perdagangan heroin akhirnya dipulangkan ke negara asal mereka pada Minggu (15/12). Pemulangan ini merupakan hasil dari kesepakatan antara kedua pemerintah. Kelima orang tersebut adalah bagian dari kelompok terpidana mati dalam kasus narkoba yang dikenal dengan sebutan “Bali Nine.”

“Bali Nine” adalah sebutan untuk sembilan warga Australia yang ditangkap di Bali pada tahun 2005 terkait kasus sindikat narkoba. Mereka dinyatakan bersalah menyelundupkan 8,2 kilogram heroin. Para pelaku tersebut antara lain Andrew Chan, Myuran Sukumaran, Si Yi Chen, Michael Czugaj, Renae Lawrence, Tan Duc Thanh Nguyen, Matthew Norman, Scott Rush dan Martin Stephens. Pada tahun 2015 silam Andrew dan Myuran telah dihukum mati sedangkan Renae dibebaskan pada tahun 2018; Tan Duc meninggal dunia saat menjalani hukuman penjara seumur hidup di tahun yang sama—sekarang masih ada lima orang tersisa yaitu: Si Yi; Michael; Matthew ;Scott serta Martin peruste semua itu.

I Nyoman Gede Surya Mataram, Deputi Koordinator Imigrasi dan Pemasyarakatan di Kemenko Bidang Hukum, HAM, Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kumham-Imipas), mengonfirmasi bahwa pemindahan tahanan dilakukan pada hari Minggu. Rekaman video yang dirilis oleh pihak berwenang Indonesia menunjukkan Menko Kumham-Imipas Yusril Ihza Mahendra bersama Menteri Dalam Negeri Australia Tony Burke menandatangani dokumen serah terima sambil disaksikan lima narapidana tersebut. Setelah itu, para narapidana dibawa ke sebuah pesawat menuju Australia.

Baca Juga: Korupsi & Manipulasi Antam, Budi Said Di Denda 1,1 Triliun

Dokumen Transfer Narapidana

Diskusi mengenai pemindahan lima narapidana terkait narkoba ini telah dimulai beberapa bulan terakhir. Pada awal Desember lalu di Jakarta, Yusril menyerahkan draf kerja sama untuk pemindahan narapidana kepada Burke. Draf tersebut mencakup sejumlah persyaratan yang diajukan oleh pemerintah Indonesia.

Beberapa poin tersebut termasuk bahwa pemerintah Australia harus mengakui kedaulatan Indonesia dan menghormati keputusan pengadilan Indonesia; serta bahwa pemindahan narapidana oleh Indonesia akan dilakukan dengan status sebagai terpidana. Namun, jika kemudian setelah dipindahkan pemerintah Australia memberikan grasi, amnesti atau remisi kepada mereka, maka hal itu akan dihormati oleh pihak Indonesia.

Perdana Menteri Anthony Albanese menyambut baik berita kembalinya kelima warga Australia tersebut dan melalui X mengucapkan terima kasih kepada Presiden Indonesia Prabowo Subianto.

Dalam pernyataan terpisah, ia menyatakan bahwa kelima orang tersebut kembali ke Australia sebagai warga negara yang bebas.

Click to comment

You must be logged in to post a comment Login

Leave a Reply

You May Also Like

Otomotif

JAKARTA, NORTON NEWS – Seiring dengan bocoran gambar yang diduga kuat merupakan Mobil keluaran terbaru yaitu Toyota Kijang Innova Zenix Hybrid, sejumlah diler di...

Scholar

Oleh: Mikhael Yulius Cobis, Mahasiswa Program Doktoral Universitas Sahid Jakarta Editor: Rudi, NORTON News Stuart Henry McPhail Hall, FBA yang biasa dikenal dengan Stuart...

Nasional

Berasal dari bahasa sunda nama Curug berasal dari dua suku kata yaitu "Cur" yang berarti cai atau air, dan kata "Rugu" yang artinya ngocor...