Jakarta, Norton News – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan putusan pidana percobaan selama enam bulan kepada Laras Faizati Khairunnisa, mantan pegawai ASEAN Inter-Parliamentary Assembly (AIPA), dalam perkara dugaan penghasutan pembakaran Gedung Mabes Polri. Dalam putusan tersebut, hakim juga memerintahkan agar akun Instagram milik Laras, @laraspaissati, yang dijadikan barang bukti, dimusnahkan.
Hakim menjelaskan bahwa akun media sosial tersebut merupakan sarana yang digunakan dalam tindak pidana dan berkaitan langsung dengan perkara, sehingga untuk mencegah penyalahgunaan lebih lanjut, akun itu ditetapkan untuk dihapus. Putusan tersebut dibacakan dalam sidang di PN Jakarta Selatan pada Kamis (15/1/2026).
Selain itu, majelis hakim juga memutuskan iPhone 16 milik Laras yang turut dijadikan barang bukti dalam perkara tersebut dirampas dan menjadi milik negara.
“Sebanyak satu unit ponsel Apple iPhone 16, karena barang bukti tersebut digunakan sebagai sarana tindak pidana dan memiliki nilai ekonomi, diputuskan untuk disita dan menjadi milik negara,” ujar hakim.
Selain itu, majelis hakim memerintahkan jaksa penuntut umum untuk mengembalikan satu akun email dan satu akun Gmail milik Laras karena dinilai tidak memiliki keterkaitan dengan perkara yang disidangkan.
Dilansir Dari Detikcom – Hakim juga memaparkan dasar pertimbangan dalam menjatuhkan putusan terhadap Laras. Menurut majelis, tidak ditemukan hal-hal yang memberatkan terdakwa. Sementara itu, sikap Laras yang dinilai kooperatif dan santun selama mengikuti persidangan menjadi salah satu faktor yang meringankan dalam penjatuhan vonis.Hakim menyampaikan sejumlah hal yang meringankan terdakwa, di antaranya sikap Laras yang santun dan kooperatif selama persidangan, pengakuan yang disampaikan secara jujur, usianya yang masih muda serta perannya sebagai penanggung jawab keluarga. Selain itu, Laras diketahui belum pernah menjalani hukuman pidana sebelumnya dan menyatakan komitmen untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Putusan terhadap Laras dibacakan dalam sidang pembacaan vonis yang digelar di ruang sidang utama Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada hari ini. Sidang tersebut dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim, I Ketut Darpawan.
Dalam amar putusannya, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama enam bulan kepada terdakwa. Namun, hukuman tersebut tidak perlu dijalani dengan ketentuan Laras tidak melakukan tindak pidana lain selama masa pengawasan satu tahun. Hakim juga memerintahkan agar Laras segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan dibacakan.“Memerintahkan agar terdakwa segera dibebaskan dari tahanan setelah putusan ini diucapkan,” kata Ketut.
Sebagai informasi, Laras ditangkap pada 1 September 2025. Dalam proses penyidikan, aparat turut mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk akun Instagram milik Laras.
Laras diduga menyebarkan konten bermuatan hasutan melalui akun Instagram pribadinya saat aksi unjuk rasa berlangsung di Mabes Polri. Dalam unggahan tersebut, ia mengajak massa untuk melakukan pembakaran gedung Mabes Polri.
Atas perbuatannya, Laras sempat ditahan di Rumah Tahanan Bareskrim Mabes Polri. Ia dikenakan sangkaan Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Selain itu, Laras juga dijerat Pasal 45A ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE dan/atau Pasal 160 KUHP serta/atau Pasal 161 ayat (1) KUHP.















































You must be logged in to post a comment Login