(Jakarta, Norton News) — dilansir dari kompas.com Mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero), Antonius NS Kosasih ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu (8/1/25). Mantan Direktur Utama Taspen tersebut terlibat dengan kasus korupsi investasi fiktif di PT Taspen pada tahun anggaran 2019.
Penahanan dilakukan selama 20 hari pertama hingga 27 Januari 2025 di rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih hal ini disampaikan oleh Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu. Selain itu, Asep menyampaikan bahwa kerugian negara mencapai Rp 1 Trilliun pada Reksadaan RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM sebesar Rp 200 milliar.
Selain Mantan Direktur Utama Taspen, Direktur Utama PT Insight Investments Manangement, Ekiawan Heri Primaryanto juga ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus ini. KPK telah memeriksa sejumlah saksi termasuk para pejabat PT Taspen dan perusahaan investasi selama proses penyidikan.
















































You must be logged in to post a comment Login