
Ilustrasi SIM
Jakarta, Norton News – Dilansir dari CNNIndonesia, Bagi pemilik Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis pada 27-29 Januari 2025, Anda masih bisa melakukan perpanjangan tanpa harus membuat SIM baru hingga hari ini, 3 Februari 2025.
Hal ini dikonfirmasi oleh Satpas Metro Jaya melalui akun Instagram resminya @satpasmetrojaya.
“Bagi pemegang SIM yang masa berlakunya habis pada tanggal 27, 28, 29 Januari 2025 dapat melaksanakan perpanjangan SIM pada tanggal 30 Januari 2025 sampai tanggal 3 Februari 2025 dengan mekanisme perpanjangan,” tulis pernyataan tersebut.
Aturan Dispensasi Perpanjangan SIM
Secara umum, perpanjangan harus dilakukan sebelum masa berlaku habis. Jika terlambat satu hari saja, pemilik SIM biasanya harus membuat SIM baru dari nol, termasuk mengikuti ujian teori dan praktik.
Namun, dalam kondisi tertentu seperti Hari Libur Nasional, dispensasi diberikan untuk memperpanjang SIM tanpa harus mengulang pembuatan dari awal.
Kebijakan ini didasarkan pada Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021, yang menyebutkan bahwa SIM yang kedaluwarsa karena keadaan tertentu tetap dapat diperpanjang tanpa harus mengikuti prosedur pembuatan baru.
Syarat & Ketentuan:
✅ Berlaku hanya bagi SIM yang kedaluwarsa pada 27-29 Januari 2025
✅ Perpanjangan hanya bisa dilakukan hingga 3 Februari 2025
✅ Proses perpanjangan hanya bisa dilakukan di Satpas tertentu yang ditunjuk oleh Kakorlantas Polri
Cara Perpanjang SIM Tanpa Bikin Baru
Berikut langkah-langkah perpanjangan SIM tanpa harus membuat baru:
- Kunjungi Satpas, Gerai SIM, atau Mobil SIM Keliling
- Datang ke lokasi pelayanan SIM terdekat seperti kantor Satpas, gerai SIM di pusat perbelanjaan, atau mobil SIM keliling yang tersedia.
2. Lengkapi Dokumen yang Dibutuhkan
- SIM lama yang kedaluwarsa
- Kartu Tanda Penduduk (KTP)
- Surat keterangan sehat
3. Lakukan Registrasi dan Verifikasi Data
- Petugas akan memverifikasi dokumen dan mencocokkannya dengan data kepolisian.
4. Tes Kesehatan dan Foto
- Pemohon akan menjalani tes kesehatan ringan, serta sesi foto, sidik jari, dan tanda tangan.
5. Pembayaran Biaya Perpanjangan
- Lakukan pembayaran sesuai tarif resmi berdasarkan kategori SIM yang diperpanjang.
6. Pengambilan SIM Baru
- Setelah proses selesai, pemohon akan mendapatkan SIM baru dengan masa berlaku lima tahun ke depan.
Jika Anda belum memperpanjang SIM yang habis masa berlakunya pada 27-29 Januari 2025, segera lakukan perpanjangan hari ini, 3 Februari 2025, sebelum tenggat waktu berakhir!


















































You must be logged in to post a comment Login